jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Ridho Irama atau Ridho Rhoma atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Ini adalah kedua kalinya anak dari Rhoma Irama itu ditangkap atas kasus narkoba.
BACA JUGA: Richard Lee Itu Dokter, Bukan Artis seperti Mbak Kartika Putri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap Ridho Rhoma tersebut.
"Iya benar, inisial MR," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (7/2).
BACA JUGA: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Akibat Kasus Narkoba
Lanjut Yusri menerangkan, Ridho Rhoma positif mengkonsumsi amfetamina atau pil ekstasi.
"MR (tes urine) positif amfetamina ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan," imbuh Yusri.
BACA JUGA: Gading Marten Pastikan Akan Selalu ada untuk Gisel
Namun, Yusri belum bisa membeberkan kapan dan di mana penangkapan Ridho Rhoma. Menurut dia, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan.
"Masih jalani (pemeriksaan) dulu. Itu aja dulu," tambah mantan Kapolres Tanjungpinang ini.
Diketahui, Ridho Rhoma sebelumnya sudah pernah ditangkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap pada 2017 silam. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan