jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Meliana yang menjadi terdakwa penistaan agama. MA menyatakan ibu rumah tangga di Tanjung Balai, Sumatera Utara yang beperkara dengan hukum lantaran mengkritik volume azan itu itu tetap bersalah.
MA dalam putusan kasasi pada 27 Maret 2019 menyatakan Meliana tetap dihukum dengan penjara selama 18 bulan. Vonis itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 21 Agustus 2018.
BACA JUGA: MA Tolak Kasasi Meiliana, PSI Upayakan Pembebasan Bersyarat
“Alasan kasasinya tidak berdasar. Pastinya tidak ada kesalahan penerapan hukum dari putusan yang dimohonkan kasasi,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada JawaPos.com, Senin (8/4).
Baca juga: Meliana: Semoga Tak Ada Lagi Kasus Seperti Saya
BACA JUGA: Puan : Apa Pernah di Daerah Kalian Dilarang Azan Berkumandang?
Andi menjelaskan majelis kasasi yang menangani perkara Meliana diketuai oleh Desnayeti. adapun anggota majelisnya adalah Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul.
Majelis kasasi meyakini tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum pada pengadilan tingkat pertama. Karena itu MA tetap mengganjatr Meliana dengan 18 bulan penjara sebagaimana vonis PN Medan.
BACA JUGA: Pak Wiranto Tegaskan Presiden Jokowi Bukan Dewa Penentang Azan
“Iya berlaku (vonis 18 bulan penjara),” tegas Andi. Baca juga: Tok Tok Tok, Pengadilan Tinggi Medan Tolak Banding Meliana
Sebelumnya PN Medan pada 21 Agustus 2018 menyatakan Meliana telah menyalahi Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP) tentang penistaan agama. Majelis hakim menilai Meliana terbukti melakukan penistaan agama karena mengeluhkan pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Juli 2016.
Dia merasa terganggu karena pengeras suara azan setiap hari dinyalakan. Kala itu, proses hukum terhadap Meliana memunculkan pro dan kontra.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Kiai Maruf soal Prabowo Manfaatkan Jeda saat Azan untuk Minum Kopi
Redaktur : Tim Redaksi