jpnn.com, JAKARTA - Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi karena diduga menyalahgunanan narkotika.
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
BACA JUGA: Kembali Ditangkap Akibat Narkoba, Ridho Rhoma Merasa Gagal
Polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok saat menggeledah badan dan pakaian Ridho Rhoma.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan penangkapan RR dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2).
BACA JUGA: Tangis Bahagia Rhoma Irama Menyambut Kebebasan Ridho
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menjelaskan berdasar pengakuan dari RR, terakhir kali menggunakan narkotika di Bali.
BACA JUGA: Ridho Rhoma Jatuh Lagi di Lubang yang Sama
Yusri menegaskan saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin.
Atas perbuatannya itu, Ridho Rhoma dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Selain itu, Ridho Rhoma juga dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ridho Rhoma memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap narkotika.
Ridho pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy