jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Riefan Avrian akan mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Rabu (17/12).
Penasihat hukum Riefan, Novianto Sumantri menyatakan tidak ada persiapan khusus dari kliennya untuk menghadapi putusan. "Ya kita ikuti persidangan putusan aja," kata Novianto dalam pesan singkat, Rabu (17/12).
BACA JUGA: Jokowi Gelar Rapat Bahas Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
Saat disinggung apakah akan melakukan banding atau tidak setelah mendengar putusan dari majelis hakim, Novianto menyerahkannya kepada Riefan. "Apapun hasilnya kita serahkan ke klien apakah banding atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Riefan tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: Ical Kirim Utusan Temui Agung Laksono
Selain itu, Riefan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,39 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Riefan akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.
Jaksa menilai perbuatan Riefan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Putra mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Annas Maamun Bawa Laporan Harta Kekayaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy Ancam Sanksi Pemda yang Ogah Terima Pindahan PNS
Redaktur : Tim Redaksi