jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengajak seluruh rakyat Indonesia menolak pungutan liar yang akan dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said begitu harga baru bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar diberlakukan pada 5 Januari 2016.
Ini disampaikan Rieke menyikapi rencana pemerintah memungut dana ketahanan energi sebesar Rp200 dari harga premiun dan Rp300 dari harga solar yang nanti diberlakukan.
BACA JUGA: Natal Bersama, Pak Menteri Tampan Ajak Istri yang Cantik
Pungutan itu disebut liar karena Sudirman Said mengatakan harga baru BBM tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR Januari 2016. Namun, ajaibnya harga baru akan berlaku tanggal 5 Januari 2016. Sementara masa sidang DPR akan dimulai 11 Januari 2016.
"Kapan dibahasnya dengan DPR dan apa landasan serta payung hukum Dana Pungutan Ketahanan Energi? Artinya, ini sebuah indikasi kuat praktek pungutan liar alias pungli Sudurman Said kepada rakyat. Presiden Jokowi tahu atau tidak ya?" tulis Rieke melalui pesan singkat, Senin (28/12).
BACA JUGA: Hohoho.. RJ Lino Lawan KPK
Rieke berharap di masa sidang bulan Januari 2016, atas nama kesetiaan anggota DPR pada UUD 1945, DPR RI menolak kebijakan pungutan tersebut. Ia juga memohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia ikukarep menolak indikasi pungli Sudirman Said.
Ketua Pansus Angket Pelindo II ini juga mengingatkan masyarakat bahwa penurunan harga BBM bukan karena pemerintah baik hati, tapi memang harga minyak dunia sedang turun. Justru yang harus diwaspadai adalah adanya indikasi pengelolaan energi semakin menyimpang jauh dari amanat UUD 1945 pasal 33.
BACA JUGA: Baladika Minta Kalapas Diproses Secara Hukum
Diketahui dasar hukum Dana Pungutan Ketahanan Energi adalah pasal 30 UU 30/2007 yang berbunyi: pengembangan dan pamanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.
Apabila patuh terhadap UU tersebut, tambah Rieke, maka sumber dana pungutan tidak boleh mengutip lagi dari rakyat. "Silakan diambil dari Pendapatan Negara dari Pajak Migas, sekarang ada Rp.50 T, dan Penghasilan Negara Bukan Pajak dari Migas yang sekarang sekitar Rp.95T. Tidak boleh diambil dari penjualan BBM pada rakyat," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aiiiihhh.. Pak Luhut Dipeluk, Dicubit Gadis-gadis dan Ibu-ibu, Mesranya...
Redaktur : Tim Redaksi