jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna DPR, Kamis (19/12). Dalam interupsinya, Rieke mendesak peraturan turunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan segera diterbitkan pemerintah.
Belum adanya penerbitan aturan turunan itu dinilai Rieke sebagai ketidakseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan BPJS.
BACA JUGA: Golkar Minta Atut Kooperatif Jalani Proses Hukum
"Terdapat 12 Peraturan Pelaksana BPJS Kesehatan dan 9 Peraturan Turunan BPJS Ketenagakerjaan yang belum selesai hingga sekarang," kata Rieke di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12).
Politisi PDIP ini juga mendesak pemerintah membuat definisi rakyat miskin dan tidak mampu, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Berdasarkan aturan tersebut, rakyat miskin adalah setiap orang yang memiliki penghasilan sama dengan atau lebih kecil dari upah minimum kota/kabupaten. Menurut Rieke, orang yang memenuhi kriteria tersebut harus mendapatkan jaminan sosial dari BPJS.
BACA JUGA: Perintahkan Jaksa Agung Segera Bawa Pulang Adrian Kiki dari Australia
Selain itu Rieke juga mendorong pembentukan Timwas DPR terkait dengan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Perlu dilakukan audit terkait aset dan liabilitas BPJS," ujar anggota dewan yang kerap memperjuangkan hak buruh ini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: MKGR Jagokan Priyo Pimpin Golkar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah Voting, Demokrat Malah Senang
Redaktur : Tim Redaksi