Rieke Diah Pitaloka Cs Senang

Kamis, 12 April 2012 – 16:17 WIB

JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, dan sejumlah ormas seperti Komisi Nasional Perempuan,  Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia, serta Migrant Care,  menyambut positif lahirnya Undang-undang Ratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, setelah menunggu selama 13 tahun.

Rieke menilai, ini membuktikan bahwa kinerja yang terus menerus baik parlementer maupun ekstra parlementer ternyata membuahkan hasil dengan baik.

Rieke saat jumpa pers di Gedung DPR, Kamis (12/4), didampingi Komnas Perempuan, Migrant Care, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia, mengatakan, langkah ke depan adalah menyelaraskan peraturan nasional dengan standar yang sudah ditetapkan.

"Bila peraturan nasional dalam hal ini revisi UU 39 tahun 2004 selaras dengan isi dari konvensi PBB tahun 1990 maka perlindungan TKI akan terwujud," kata politisi PDI Perjuangan, itu.

Karenanya, Rieke mengajak seluruh pihak yang peduli dengan  buruh migran untuk mengawal proses pebahasan perubahan UU 39 tahun 2004. Sehingga UU tersebut sesuai dengan yang diharapkan.

“Revisi UU tersebut semestinya rohnya adalah perlindungan kepada TKI termasuk perlindungan kepada TKI sebelum bekerja, ketika bekerja dan pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya.

Sedangkan Komnas Perempuan berjanji akan terus mengawasi jalannya pembahasan UU 39 tahun 2004 konsekuensi dari disahkannya UU Ratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

“Saya kira Komnas Perempuan akan mendorong adanya implementasi dan akan melakukan pemantauau terkait ratifikasi ini juga akan melakukan sosialisai terkait dengan keberhasilan ini," kata  Sri Nurherawati dari Komnas Perempuan.

Anis Hidayah dari Migrant,  menegaskan, Kamis (12/4) merupakan hari kemenangan bagi buruh migran. Karena, kata dia, selama ini buruh migran seperti berperang tanpa senjata.

“Namun hal ini bukanlah akhir sebab setelah ratifikasi ini adalah awal bagaimana pemerintah membangun kebijakan baru  nasional yang berlandaskan pada prinsip-prinsip ratifkasinya berpihak pada buruh migran yang selama ini tidak ada,” ucapnya. (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan ONH Masih Tersendat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler