jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah segera mengikat Arab Saudi dengan nota kesepakatan atau memorandum of agreement (MoA) tentang perlindungan bagi pekerja migran asal tanah air. Menurutnya, langkah Arab Saudi merevisi undang-undang tentang perlindunan bagi tenaga asing belum cukup untuk melindungi TKI di negeri kerajaan itu.
“Tidaklah cukup kalau hanya berpacu pada UU Saudi. Maka dari itu, sudah sangat betul bila didorong dengan lahirnya MoA. Sebab, banyak hal yang perlu diperkuat dengan MoA," ujar Rieke di Jakarta, Rabu (4/4).
BACA JUGA: Solid dan Babari Jadi Jurus PDIP Menangkan AGK-YA di Malut
Hanya saja, sambung legislator PDI Perjuangan itu, bisa atau tidaknya pemerintah mengikat Arab Saudi dengan MoA memang tergantung keseriusan kementerian terkait.
“Atau jangan-jangan masih maju mundur dan membiarkan penempatan TKI non-prosudural semakin liar tanpa kita memikirkan bahwa mereka akan tidak memiliki payung hukum yang kuat setibanya bekerja di Saudi," terangnya.
BACA JUGA: Pangeran Mohammed Dukung Israel, Ayatollah: Tak Termaafkan!
Lebih lanjut Rieke mengaku setuju bila Indonesia dan Arab Saudi duduk bersama merumuskan peraturan tentang perlindungan TKI. Dengan demikian ada tuntutan Indonesia yang diakomodasi pihak Arab Saudi.
“Sebab ada beberapa poin yang tidak tercantum pada UU Saudi. Jadi sebaiknya ya kita cantumkan dan sepakati melalui MoA dan bisa juga melalui MoU," imbuhnya.(aim/JPC)
BACA JUGA: PDIP All-Out di Malut demi Menangkan Kiai Sahabat Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putra Mahkota Saudi Bela Hak Israel Hidup Tenang
Redaktur : Tim Redaksi