Rieke Gagas Regionalisasi Pengupahan

Minggu, 04 November 2012 – 21:17 WIB
JAKARTA -- Bakal Calon Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan dirinya akan mendorong sistem regionalisasi pengubahan di negeri Pasundan itu. Menurutnya konsep itu akan dikerjasamakan dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Banten.

"Saya mengapresisi langkah politis yang dilakukan oleh Gubernur DKI. Selain perlunya UU Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah saya menawarkan sebuah konsep Sistem Regionalisasi Pengupahan. Sistem ini dibentuk berdasarkan tinjauan terhadap sosial ekonomi suatu daerah yang memiliki perbedaan yang tidak terlalu signifikan dengan daerah tetangga," kata Rieke, dalam siaran persnya, Minggu (4/11).

Menurutnya, hal itu memiliki beberapa pertimbangan dasar. Pertama, kerjasama Pemprov tidak hanya dengan Pemerintah Pusat, namun sebuah kerja sama berbasis otonomi daerah. "Saya mencita-citakan Pemprov Jabar memiliki peran mediasi dan advokasi berbasis otonomi daerah. Membuat semacam MoU tentang upah dengan Provinsi DKI dan Provinsi Banten, namun terlebih dahulu diawali dengan MoU Pemprov Jabar dengan Pemerintah TK II yang terdiri dari 26 kota dan kabupaten," ujarnya.

Kedua, lanjut dia, MoU yang dimaksud terutama berpijak pada sisi tenaga kerja mencakup jumlah dalam perusahaan, status pekerja (PKWT atau PKWTT), status pekerja (lajang, berkeluarga tanpa anak, berkeluarga dengan anak) dan  penentuan skala industri, mencakup pemilahan sektoral, kapasitas produksi dan kapasitas modal.

Ketiga, kerjasama pengawasan ketenagakerjaan antara pemprov Jabar dengan DKI dan Banten, dan antara pemprov Jabar dengan 26 kota kabupaten di Jabar. Keempat, membangun Dewan Pengupahan berbasis regional (terdiri dari unsur tripartit).

"Sebagai contoh Regional I, terdiri dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Purwakarta, Karawang. Regional II, III dan seterusnya," katanya. Ia melanjutkan, setiap pembahasan upah minimum dilakukan bersama-sama oleh dewan pengupahan yang masuk dalam setiap regional.

"Saya yakin Sistem Regionalisasi Pengupahan akan memberikan perlindungan upah pekerja, namun sekaligus memangkas ekonomi biaya tinggi dalam industri. Sistem tersebut sebagai sebuah upaya perlindungan terhadap industri dalam negeri, khususnya yang berskala menengah ke bawah, sehingga mendorong penciptaan lapangan kerja dalam negeri yang berkeadilan sosial," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Periksa 20 Warga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler