Rieke: Kicauan Fahri Memang Kasar, Tapi Itu Kenyataan

Rabu, 25 Januari 2017 – 23:56 WIB
Rieke Diah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Tim Pengawas TKI DPR RI Rieke Diah Pitaloka ikut menanggapi kicauan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal pekerja Indonesia di luar negeri yang menuai kecamatan.

Dalam tweet-nya Selasa (24/1) lalu, Fahri menulis "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela". Meski telah dihapus, cuitan ini telah menjadi polemik.

BACA JUGA: Megawati Dilaporkan ke Polisi, Ini Warning Mendagri

"Kicauan Fahri Hamzah di twitter seperti menyentil kita semua. Sebagian marah dan mengecam. Memang ada konotasi yang terkesan kasar dari kata babu. Tapi itulah kenyataannya, hidup jadi begitu kasar dan keras bagi mereka yang jadi babu dan diperlakukan sebagai babu, bukan pekerja," kata Rieke dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (25/1).

Bila melihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, lanjut dia, kata 'babu' berarti orang yang bekerja sebagai pembantu dalam rumah. Ada babu cuci, babu masak dan sebagainya.

BACA JUGA: Malaysia Usir 272 WNI Pelanggar Aturan Imigrasi

Soal upah babu, itu terserah yang memberi, jam kerja juga terserah majikan. Tawar-tawaran pun tidak dijamin norma hukum. Sehingga ketika dilanggarpun tak ada sanksi bagi yang melanggar.

"Saya kira sudah saatnya kita tidak terjebak 'eufemisme', menghalus-haluskan kata untuk kondisi yang berkebalikan. Menggunakan kata-kata yang sopan untuk menutupi ketidakadilan yang terjadi," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA: Melaporkan Bu Mega ke Polisi Hanya Menambah Kegaduhan

Selama belum diakui sebagai pekerja formal, katanya, maka istilah yang tepat bagi pekerja rumahan memang babu alias pembantu. Hal itu juga tertulis dalam KBBI.

"Nasib tragispun bagi 'babu' (maaf bukan bermaksud menghina-) terjadi di dalam negeri. Klik saja di Mbah Google, 'Kekerasan terhadap pembantu'. Pasti langsung keluar rentetan cerita tragis.

Karena itu, Rieke menilai inilah saatnya dilakukan perbaikan sistem hukum yang melindungi TKI. Tidak perlu saling menghujat dan menyalahkan. Upaya yang bisa dilakukan antara lain, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi UU, agar profesi yang sama di dalam negeri mendapatkan kepastian perlindungan hukum sebagai pekerja, bukan sebagai babu yang tanpa kejelasan status kerja dan hak-hak pekerja

Kemudian, sahkan Revisi UU yang mengatur TKI dan harus sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan keluarganya yang telah dirativikasi Indonesia.

Terakhir, bongkar perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI, agar TKI kita tidak diperlakukan sebagai babu atau bagian budak, tangkap dan adili siapa pun pelaku yang terlibat.

"Kalau ada pejabat yang terlibat pun harus dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi pidana. Saya dukung penuh Presiden Jokowi untuk terwujudnya tiga poin itu," pungkas Rieke.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Forum Tokoh Masyarakat Jakarta Baru Gelar Silaturahmi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler