Rieke: Pungli Sudirman Said kepada Rakyat, Jokowi Tahu Tidak?

Selasa, 29 Desember 2015 – 00:12 WIB
Rieke Diah Pitaloka. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyebut rencana pungutan dana ketahanan energi Rp200 dari pembelian per liter premiun dan Rp300 dari harga per liter solar sebagai bentuk pungutan liar alias pungli.

Karenanya, dia mengajak seluruh rakyat Indonesia menolak gagasan Menteri ESDM Sudirman Said yang akan diberlakukan begitu harga baru bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar diberlakukan pada 5 Januari 2016.

BACA JUGA: Terkesan dengan NTT, Pak Menteri Ganteng Sampai Bilang Begini

Pungutan itu disebut liar karena Sudirman Said mengatakan harga baru BBM tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR Januari 2016. Namun, ajaibnya harga baru akan berlaku tanggal 5 Januari 2016. Sementara masa sidang DPR akan dimulai 11 Januari 2016. 

"Kapan dibahasnya dengan DPR dan apa landasan serta payung hukum Dana Pungutan Ketahanan Energi? Artinya, ini sebuah indikasi kuat praktek pungutan liar alias pungli Sudirman Said kepada rakyat. Presiden Jokowi tahu atau tidak ya?" tulis Rieke melalui pesan singkat, Senin (28/12).

BACA JUGA: Kata Anak Buah Prabowo, Kalau Setahun Dua Kali Reshuffle Itu Artinya....

Rieke berharap di masa sidang bulan Januari 2016, atas nama kesetiaan anggota DPR pada UUD 1945, DPR RI menolak kebijakan pungutan tersebut. Ia juga memohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, dengan menolak indikasi pungli Sudirman Said.

Ketua Pansus Angket Pelindo II ini juga mengingatkan masyarakat bahwa penurunan harga BBM bukan karena pemerintah baik hati, tapi memang harga minyak dunia sedang turun. Justru yang harus diwaspadai adalah adanya indikasi pengelolaan energi semakin menyimpang jauh dari amanat UUD 1945 pasal 33. 

BACA JUGA: Menteri Yuddy Kritisi Pelaksanaan Reformasi, Pedes Banget

Diketahui dasar hukum Dana Pungutan Ketahanan Energi adalah pasal 30 UU Nomor Tahun 2007 yang berbunyi: pengembangan  dan pamanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.

Apabila patuh terhadap UU tersebut, tambah Rieke, maka sumber dana pungutan tidak boleh mengutip lagi dari rakyat. "Silakan diambil dari Pendapatan Negara dari Pajak Migas, sekarang ada Rp 50 triliun, dan Penghasilan Negara Bukan Pajak dari Migas yang sekarang sekitar Rp 95 triliun. Tidak boleh diambil dari penjualan BBM pada rakyat," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Belum Jelas Punya Siapa, Pelantikan Ketua DPR Sebaiknya Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler