JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka menunjukkan simpatinya kepada keluarga korban Tenaga Kerja Indonesia asal Sukasari, Karawang, Jawa Barat, Dedeng bin Abid yang tewas akibat kecelakaan di Arab Saudi 20 Maret 2012. Jenezah Dedeng tiba di Karawang, Jumat (8/6), tanpa ada penyerahan dari Kemenlu maupun BNP2TKI.
Rieke Diah Pitaloka, Senin (11/6), mendatangi kediaman keluarga Dedeng, di Karawang. Rieke mengatakan, kedatangannya itu untuk ikut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
"Mudah-mudahan warga disini tidak lagi menjadi TKI, kalaupun berkeinginan kuat maka TKI tersebut harus punya skill," kata Rieke, Senin (11/6).
Rieke memberikan uang duka dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri guna meringankan beban keluarga korban.
Rieke juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat yang telah bersedia berbicara langsung lewat telepon dengan istri korban dan berkenan membantu keluarga korban untuk mengurus uang asuransi yang menjadi hak keluarga ditambah uang kerohiman.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa DPR sedang merevisi Undang-undang Penempatan dan Perlindungan TKI menjadi UU Perlindungan Kerja Indonesia di Luar Negeri. Saat ini revisi masih tahap RUU.
Dengan demikian, kata dia, ke depannya TKI di luar negeri bisa terlindungi secara maksimal dan mendapat kesempatan kerja di Indonesia.
"Keingain saudara kita untuk tetap kerja di luar negeri karena gaji buruh di Indonesia masih murah. Untuk itu kita sedang usaha untuk memerjuangkan revisi tersebut termasuk revisi Permen 17/2005 terkait komponen hidup lalyak," ujarnya.
Dia juga berharap khusus untuk Karawang, supaya citra sebagai lumbung beras harus dikembalikan. "Bukan malah menjadi lumbung TKI," tambahnya.
Usai menjenguk keluarga Dedeng, Rieke bersama rombongan mendatangi TKI lainnya yaitu, Estilawati binti Darsilam warga Dusun Pulowideng, Jayanegara, Kecamatan Tempuran, Karawang yang baru bisa pulang dan berkumpul dengan keluarga setelah 10 tahun dinyatakan hilang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Restitusi Rp 3,4 Miliar Hanya Uang Recehan
Redaktur : Tim Redaksi