Kubu Ical Menang, Yusril Kirim Saran buat Agung Laksono

Selasa, 20 Oktober 2015 – 20:09 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly dianggap sudah tidak punya pilihan lain. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi yang kembali memenangkan gugatan DPP Golkar Kubu Aburizal Bakrie (ARB) alias Ical, Menkumham harus menyatakan tidak sah SK-nya yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono (AL).

"Meskipun tergugat Menkumham dan tergugat intervensi Agung Laksono ajukan PK atas putusan kasasi, hal itu tidak menghalangi kewajiban Menkumham untuk mencabut SK yang pernah diterbitkannya," kata kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (20/10).

BACA JUGA: Rizal Ramli Bilang Jokowi Lebih Punya Nyali Dibanding SBY

Selanjutnya, kata Yursil, sebagai konsekuensi putusan MA ini, Menkumham wajib menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin ARB.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 13 Oktober 2015 yang lalu pada tingkat banding juga menolak permohonan banding kubu AL dan Menkumham serta menguatkan putusan PN Jakarta Utara yang memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kubu ARB.

BACA JUGA: HUT Golkar: Ical Minta Kado Istimewa dari Jokowi

Putusan PN Jakarta Utara itu menyatakan bahwa Munas Ancol tidak sah dan kepengurusan AL juga tidak sah. Menkumham juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengakui dan menerbitkan SK yang mengesahkan hasil Munas Ancol. Sebaliknya yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin ARB.

Terhadap putusan banding PT Jakarta itu, kubu AL masih mempunyai hak dan kesempatan untuk kasasi ke MA. "Namun saya berpendapat upaya kasasi tersebut akan sia-sia, sebab mustahil dalam waktu berdekatan MA akan membuat dua putusan yang bertentangan, meskipun yang satu asalnya adalah perkara TUN dan yang satu lagi asalnya perkara perdata perbuatan melawan hukum," ujar Yusril.

BACA JUGA: Menurut Fadli Zon, Ini Sederet Janji Jokowi-JK yang Belum Ada Tanda-tandanya

Karena itu, pengacara kondang ini menyarankan, sebaiknya kubu AL Legowo menerima putusan MA hari ini dan putusan PT Jakarta minggu lalu. "Jika mereka tetap ajukan kasasi ya saya siap saja menulis kontra memori kasasinya," tegas Yusril, menambahkan. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Kubu Munas Bali Raih Dua Kemenangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler