Rieke Tuding SBY Bikin Nelayan Tambah Susah

Jumat, 24 Februari 2012 – 00:04 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Perpres ini memuat harga baru BBM bersubsidi bagi rakyat yang dianggap layak mendapatkan subsidi BBM.

Menurut Rieke,  jenis BBM tertentu yang dimaksud adalah minyak tanah (kerosene) dengan harga Rp2500 per liter, bensin (gasoline) RON 88 Rp4500 per liter, serta solar  Rp 4500 per liter. Persoalannya, Perpres itu ternyata menambah beban penderitaan masyarakat.

Rieke menyebut salah satu contoh imbas akibat Perpres itu, yakni konsumen pengguna dari perusahaan perikanan yang “diperbolehkan” menggunakan BBM bersubsidi dengan jenis minyak solar (gas oil). Konsumen yang dimaksud salah satunya adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftar di SKPD provinsi, kabupaten, kota yang dengan ukuran maksimum 30 GT (Gross Tonage).

Artinya, untuk nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT akan dikenakan tarif BBM Non-Subsidi yang harganya mencapai dua kali lipat dari harga BBM Bersubsidi. "Dampaknya akan ada beban biaya BBM sebesar 60 persen hingga 70 persen untuk operasional kapal yang jelas berat bagi para nelayan," kata politisi PDI Perjuangan, itu Kamis (23/2).

Kemudian, lanjut Rieke, syarat verifikasi dan perlunya surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan sesungguhnya tidak perlu dan hanya akan menambah beban bagi nelayan. Contohnya, nelayan dengan kapal 11 GT dari Ciamis, Sukabumi dan Indramayu yang tidak bertambat labuh pada fasilitas Pelabuhan Perikanan akibat aturan tersebut harus menunggu verifikasi dan mengurus surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Barat di Bandung.

Hal serupa juga dapat terjadi pada nelayan dengan kapal 15 GT dari Pacitan, Cilacap dan Brebes. "Maka akibat aturan pada Perpres 15 tahun 2012 harus ke Semarang dulu untuk mendapatkan BBM Solar pada SPDN/SPBN yang ada di daerahnya," ujarnya.

Rieke justru menuding Presiden SBY ingkar terhadap programnya sendiri, karena sebelumnya telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait peningkatan kehidupan nelayan. Di antaranya Inpres Nomor 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pembangunan Nasional, salah satu programnya adalah pembangunan 1000 unit kapal nelayan berukuran DI ATAS 30 QGT hingga tahun 2014.

Kemudian ada Keppres Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat (disebut program klaster 4) yang salah satu programnya Peningkatan Kehidupan Nelayan. Tak hanya itu, ada pula Inpres Nomor 15 Tahun 2011 yang mengatur program Perlindungan Nelayan yang salah satu isinya berupa instruksi kepada Menteri ESDM untuk memfasilitasi BBM Subsidi bagi nelayan dengan kapal  60 GT.

"Jika Perpres 15 tahun 2012 tetap dijalankan, apalagi tanpa fasilitas dan mekanisme yang jelas, ini akan mengakibatkan hilangnya mata pencaharian nelayan dan menambah angka pengangguran," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Pirang di Insiden RSPAD Diusut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler