jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Rifaqinizamy Karsayuda mengungkapkan honorer K2 maupun nonkategori tenaga teknis administrasi memiliki peluang diangkat sebagai CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa peluang tersebut ada pada revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Makin Dekat, Ini 8 Kriteria Calon ASN yang Dicari
Menurut Rifqi, Komisi II DPR sudah satu suara memperjuangkan seluruh honorer menjadi ASN.
Dia menegaskan tidak ada pembatasan khusus formasi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
BACA JUGA: Nakes PPPK Menanti THR, Suster Rini: Kalau Cair, Semuanya untuk Ibu
"Kami komitmen untuk mengawal honorer K2 dan nonkategori meraih status ASN," kata Rifqi kepada JPNN.com, Jumat (7/5).
Dia mengungkapkan DPR akan meminta pemerintah membuat regulasi untuk tenaga teknis administrasi.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021: Honorer Tua Menghadapi Masalah Berat, Bukan soal THR
Menurutnya, tenaga teknis administrasi hanya mendapatkan kesempatan tes CPNS pada 2013.
Setelah itu tidak dibuka lagi, sehingga menimbulkan kecemburuan sesama honorer.
"Kami bisa merasakan bagaimana kondisi honorer K2 tenaga teknis administrasi yang masa pengabdiannya lama tetapi terabaikan," ungkapnya.
Menurutnya, berbagai fraksi di Komisi II DPR sudah berkali-kali menyuarakan kepada pemerintah agar tenaga teknis administrasi diberikan formasi dalam rekrutmen CPNS dan PPPK.
Salah satu langkah majunya adalah kesepakatan pemerintah dengan DPR RI untuk membahas revisi UU ASN.
"Kami yakin pasti ada celah untuk menyelesaikan masalah tenaga teknis administrasi. Masalah honorer tidak akan selesai kalau itu tidak dicarikan solusinya," pungkasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad