Rifqinizamy Menyarankan Menteri Cuti Bila Maju sebagai Capres

Kamis, 03 November 2022 – 07:25 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

Rifqinizamy menyarankan menteri atau pejabat setingkat mengajukan cuti apabila ikut kontestasi pemilu presiden (pilpres) untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA: SKI Terkejut pada Putusan MK soal Menteri Jadi Capres, Kenapa?

"Saya menghormati putusan MK terkait uji materi Pasal 170 Ayat 1 UU Pemilu. Kami sepakat tidak mau menghadirkan pilpres yang tidak adil, karena itu,  seluruh pejabat publik termasuk menteri seharusnya menonaktifkan diri tanpa harus mundur dari jabatannya," kata Rifqinizamy di Jakarta, Rabu (2/11).

Dia menilai salah satu mekanisme agar menteri atau pejabat setingkat menteri tidak menyalahgunakan kewenangan, yaitu yang bersangkutan harus mengajukan cuti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Kampanye Pilpres.

BACA JUGA: Mengkritisi Putusan MK, Sultan: Kinerja Menteri Terganggu jika Ikut Berkontestasi di Pilpres

"Seharusnya menteri atau pejabat setingkat menteri menonaktifkan diri tanpa harus mundur saat kampanye, sehingga berbagai hal terkait penyalahgunaan kewenangan bisa diantisipasi," ujarnya.

Hanya saja, dia mengingatkan apabila menteri atau pejabat setingkat menteri menyalahgunakan kewenangannya untuk menang dalam pilpres, maka sanksinya sudah diatur dalam UU Pemilu.

BACA JUGA: Partai Garuda Sambut Baik Putusan MK soal Menteri Jadi Capres

Karena itu, lanjut  Rifqinizamy, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mendiskualifikasi apabila ditemukan bukti bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri menyalahgunakan kewenangan memenangkan kontestasi pilpres.

Sebelumnya, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 Ayat 1 UU Pemilu.

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam Pasal 170 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, Senin (31/10).

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan, yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar.

MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Mereka adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler