jpnn.com, BANJARMASIN - Buser Polsek Banjarmasin Utara berhasil meringkus Riki Martin, 22, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pelaku yang merupakan otak kasus pencurian ini terpaksa ditembak karena mencoba kabur.
BACA JUGA: Tak Ada yang Curiga Yanto akan Berbuat Nekat di Rumah
Warga Kampung Kenanga, Sungai Jingah itu diringkus pada Senin (9/8) dini hari di kawasan Banjarbaru.
Kasus ini berawal dari laporan Ardiansyah, 38, warga Sungai Jingah dan Ni’mah Hayati, 31, warga Sultan Adam yang kehilangan motor pada Jumat (4/8) dini hari.
BACA JUGA: Soal Kasus Bripda DH yang Dianiaya Senior, Kombes Erdi Bilang Begini
Kasus curanmor ini pun terbongkar setelah Riki tertangkap. Dari keterangan Riki, kedua motor itu digadaikannya kepada Fahrulrozi, 18, warga Desa Semangat Bakti, Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Dalam pengembangan kasus menuju tempat penadah, Riki terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri. Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Putra Perdana mengatakan, perburuan itu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo.
BACA JUGA: Okta Prianus Langsung Dijemput Polisi Usai Lakukan Aksi Brutal di Rumahnya
“Pelaku ini khusus mengincar motor yang ditinggal tanpa kunci setang. Dia menyalakan motor tanpa memerlukan otot atau kunci letter T. Cukup dengan memotong salah satu kabel dan mesin langsung hidup," kata Indra, Selasa (10/8).
Pencurian kedua motor itu hanya berselang selama dua jam.
"Apakah pelaku ini memang pemain, catatannya masih kami dalami. Pastinya mentalnya berbuat kriminal tinggi sekali. Bayangkan sehari mampu beraksi sampai dua kali. Ilmu yang dipakainya pun luar biasa, hanya dengan memotong kabel. Dia mengaku mendapatkan trik itu dari kakaknya yang memang mekanik," beber Indra.
Perihal penembakan, ia menegaskan takkan main-main. “Riki ini tidak kooperatif. Terpaksa kami berikan tindakan tegas. Jadi jangan coba-coba berbuat kejahatan di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Riki mengakui, keahlian itu diperolehnya dari saudaranya yang bekerja di bengkel.
“Kalau dikunci setang, tidak, saya tinggalkan,” ujarnya. “Jadi motor saya dorong dulu agak menjauh. Baru kabel dipotong. Tidak sulit, mudah saja,” tambahnya.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Dalam kasus ini, Riki diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan Fahrul dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (lan/fud/ema/prokal.co)
Redaktur & Reporter : Budi