Rilis Indeks HAM 2023, Setara Institute & Infid Beri 7 Rekomendasi

Senin, 11 Desember 2023 – 14:18 WIB
Setara Institute dan International NGO Forum  on Indonesia Development (Infid) merilis Indeks Hak Asasi Manusia di Indonesia tahun 2023. Foto source for JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Setara Institute dan International NGO Forum on Indonesia Development (Infid) merilis Indeks Hak Asasi Manusia di Indonesia tahun 2023.

Pada Indeks HAM 2023 ini, mereka memberikan skor rata-rata untuk seluruh variabel adalah 3,2. Mereka menggunakan skala Likert dengan rentang 1 - 7.

BACA JUGA: Indeks HAM Menjelang 1 Dekade Rezim Jokowi Mengalami Stagnasi

Setara Institute dan Infid pun memberikan sejumlah rekomendasi. 

"Angka ini turun 0,1 dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 3,3," ujar Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah dalam keterangannya dikutip Senin (11/12).

BACA JUGA: Komnas HAM Papua: Hard Approach Akan Menimbulkan Masalah Baru

Pada indeks HAM 2023, Setara Institute dan Infid membagi menjadi dua aspek, yakni hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob) dan hak sipil dan politik (sipol).

Sayyidatul mengungkapkan skor rata-rata nasional lebih banyak dikontribusi oleh indikator ekosob. Skor Ekosob mencapai rata-rata 3,3 dengan penyumbang skor tertinggi adalah hak atas pendidikan yang meraih angka 4,4.

BACA JUGA: Ganjar-Mahfud Bakal Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan HAM di Debat Perdana

"Pemenuhan hak atas tanah masih berada pada skor 1,9," ucap Sayyidatul.

Pada variabel sipol, Sayyidatul mengungkapkan negara membukukan capaian dengan skor 3.

Indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai penyumbang skor terendah, yakni 1,3 di antara seluruh indikator lainnya.

"Pemenuhan hak atas tanah dan jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak yang paling buruk selama kepemimpinan Jokowi yang hampir menuju satu dekade," cetusnya.

Jika membandingkan rata-sata skor nasional sejak 2019, data Setara Institute dan Infid menunjukkan kepemimpinan Presiden Jokowi tidak pernah mencapai angka moderat, yakni 4 dengan skala 1-7.

Di tahun 2019, skor Indeks HAM sebesar 3,2, lalu 2020 di angka 2,9, tahun 2021 di angka 3, tahun 2022 di angka 3,3 dan di tahun 2023 ini kembali turun menjadi 3,2.

Setara Institute dan Infid kemudian menyampaikan 7 rekomendasi sebagai berikut:

1. Presiden Jokowi mengakselerasi adopsi instrumen HAM internasional melalui ratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture dan pengesahan RUU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.

2. Mengambil tindakan segera untuk mencetak legacy di bidang HAM, di antaranya melalui penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang belum terrealisasi dan menimbulkan pelanggaran HAM, akselerasi penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk penuntasan kejahatan pembunuhan atas Munir Said Thalib.

3. Kepemimpinan nasional baru menjadikan HAM sebagai basis penyusunan perencanaan pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dengan indikator-indikator yang presisi dan berbasis pada disiplin hak asasi manusia. 

4. Kepemimpinan nasional baru memperkuat dukungan kebijakan yang mengikat sektor bisnis dan dukungan penganggaran yang signifikan untuk pengarusutamaan bisnis dan HAM sebagai instrumen perwujudan kesetaraan akses terutama hak atas tanah untuk mencegah keberulangan kasus pelanggaran HAM pada sektor bisnis.

5. Kepemimpinan nasional baru memastikan perencanaan pembangunan yang inklusif dan memastikan semua entitas warga negara memperoleh jaminan pemajuan kesejahteraan tanpa diskriminasi.

6. Kepemimpinan nasional baru mengadopsi dan memastikan tata kelola yang inklusif (inclusive governance) dalam menangani intoleransi, radikalisme dan terorisme, guna mewujudkan inclusive society yang memiliki ketahanan atau resiliensi dari virus intoleransi dan radikalisme.

7. Kepemimpinan nasional baru mengagendakan pembahasan sejumlah RUU yang kontributif pada pemajuan HAM seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Sistem Pendidikan Nasional serta melakukan tinjauan ulang terhadap regulasi dan kebijakan yang kontra-produktif pada pemajuan HAM, seperti UU Cipta Kerja dan UU Perubahan Kedua UU ITE. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler