jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan lembaga survei yang ingin berpartisipasi menyukseskan pemilu 2014, paling lambat harus mendaftar 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, 9 April 2014. Menurut komisioner KPU, Arief Budiman, aturan itu telah dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang partisipasi masyarakat yang kini hanya tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Dalam PKPU yang menunggu diberlakukan itu juga diatur tentang pengumuman hasil hitung cepat (quick count). "Lembaga survei juga terikat dengan ketentuan kita (KPU, red). Tidak boleh berpihak, masa tenang pemilu tidak boleh mengumumkan hasil survei. Baru boleh (diumumkan, red) dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/1).
BACA JUGA: Kemendagri Bersihkan 6 Juta Pemilih Bermasalah di DPT
Aturan lain dari KPU itu juga memperketat pihak yang hendak melakukan survei. Sebab, KPU mengharuskan lembaga survei pada saat mendaftar menyebutkan badan hukum, akta, alamat kantor, struktur pimpinan, anggaran dan metode survei yang digunakan.
Saat ditanya tentang kekhawatiran sebagian kalangan bahwa lembaga survei akan dimanfaatkan parpol tertentu, Arief mengatakan, KPU sudah mengantisipasinya. Sebab, PKPU itu juga mengharuskan lembaga survei mendapay pembiayaan dari sumber yang legal.
BACA JUGA: Lemsaneg Menarik Diri, KPU Andalkan Tenaga Sendiri
"Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu, juga disebutkan lembaga survei tidak boleh berpihak dan harus sebut sumber dananya. Jadi harus legal," katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Politik Uang Lebih Marak di Pemilu 2014
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Putusan DKPP soal Pilkada Tangerang Sudah Berlebihan
Redaktur : Tim Redaksi