JAKARTA - Komisi II DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menemukan bentuk kongrit dari Pemilu serentak.
"Pemilu serentak seperti apa? Itu belum ada rinciannya," kata Agun Gunandjar Sudarsa, dalam Dialog Kenegaraan bertema 'Pilkada Serentak untuk Kesejahteraan Daerah', di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (23/5).
Dalam catatan Komisi II lanjut Agun, ada beberapa rincian Pemilu serentak antara lain Pemilu serentak Presiden dengan DPR, DPD dan DPRD I dan DPRD II, yang kita kenal dengan Pilpres dan Pilleg. Lalu ada lagi Pemilukada serentak di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Wacana terbaru soal Pemilu Kepala Daerah mengikuti hirarki pemerintah atau regional. Ini belum jelas sama sekali rinciannya," ujar politisi Partai Golkar itu.
Pemilu serentak seperti apa yang akan dirumuskan akan dibahas dalam masa sidang ini. "Kesepakatan terakhir dengan pemerintah akan ada Pemilu serentak Pilpres dan Pilleg secara nasional dalam tahun 2019 mendatang," ungkap Agun.
Dijelaskannya, guna memulai Pilkada serentak di tahun 2015 dan 2018 apakah akan mengikuti hirarki pemerintahan atau regional akan terjadi pengangkatan pejabat sementara di banyak provinsi, kabupaten dan kota.
"DPR setuju-setuju saja dengan rencana tersebut. Pertanyaanya apakah kita bisa menerima kenyataan kalau ada pejabat sementara dengan masa jabatannya dua tahun? Ini pasti masalah lagi," tegas Agun Gunandjar Sudarsa. (fas/jpnn)
"Pemilu serentak seperti apa? Itu belum ada rinciannya," kata Agun Gunandjar Sudarsa, dalam Dialog Kenegaraan bertema 'Pilkada Serentak untuk Kesejahteraan Daerah', di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (23/5).
Dalam catatan Komisi II lanjut Agun, ada beberapa rincian Pemilu serentak antara lain Pemilu serentak Presiden dengan DPR, DPD dan DPRD I dan DPRD II, yang kita kenal dengan Pilpres dan Pilleg. Lalu ada lagi Pemilukada serentak di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Wacana terbaru soal Pemilu Kepala Daerah mengikuti hirarki pemerintah atau regional. Ini belum jelas sama sekali rinciannya," ujar politisi Partai Golkar itu.
Pemilu serentak seperti apa yang akan dirumuskan akan dibahas dalam masa sidang ini. "Kesepakatan terakhir dengan pemerintah akan ada Pemilu serentak Pilpres dan Pilleg secara nasional dalam tahun 2019 mendatang," ungkap Agun.
Dijelaskannya, guna memulai Pilkada serentak di tahun 2015 dan 2018 apakah akan mengikuti hirarki pemerintahan atau regional akan terjadi pengangkatan pejabat sementara di banyak provinsi, kabupaten dan kota.
"DPR setuju-setuju saja dengan rencana tersebut. Pertanyaanya apakah kita bisa menerima kenyataan kalau ada pejabat sementara dengan masa jabatannya dua tahun? Ini pasti masalah lagi," tegas Agun Gunandjar Sudarsa. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Korban Runtuhan Freeport Ditanggung Hingga Sarjana
Redaktur : Tim Redaksi