jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan mafia tanah, Riri Khasmita mengakui telah membalik nama sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin. Dia mengatakan sertifikat tanah yang dipermasalahkan Nirina itu atas nama kliennya.
BACA JUGA: Riri Khasmita Laporkan Keluarga Nirina Zubir, Ini 5 Fakta Terbarunya, Alamak!
"Oh iya, itu benar memang semua di atas nama Riri Khasmita," ujar Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11).
Menurutnya, kliennya itu melakukan hal tersebut setelah mendapat surat kuasa yang ditandatangani ibunda Nirina Zubir.
BACA JUGA: Info Terkini Soal Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
"Salah satu alasannya kenapa harus dikuasakan karena pada saat itu harus membayar biaya balik nama, pajak yang selama ini belum terbayar, kan, tidak ada dana ibu Cut ini almarhumah," terang Syakhruddin.
Kala itu, Riri diminta untuk membalik nama hingga mengajukan agunan ke bank.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Fakta Riri Khasmita Diungkap, Rizky Billar Ogah Lapor Polisi
"Kemudian berinisiatiflah untuk salah satu diagunkan ke bank karena ibu Cut ini, kan, sudah berumur, sudah sepuh, kan, enggak bisa dapat kucuran dana dari pihak banknya," imbuhnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum lainnya, Putra Kurniadi juga menyebut bahwa kakak tertua Nirina Zubir ikut menandatangani surat kuasa tersebut.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh soal keaslian tanda tangan itu.
"Finta (kakak Nirina) beserta suami tanda tangan, menunjuk kuasa kepada Riri jadi kami pegang data itu. Masalah itu asli atau tidak itu nanti forensiklah yang menentukan," ucap Putra Kurniadi.
Adapun dua dari enam sertifikat tanah itu telah dijual, sedangkan sisanya diagunkan ke bank. Putra mengeklaim bahwa keluarga Nirina juga menerima uang hasil dari transaksi tersebut.
Dia bahkan mengeklaim bahwa bintang film Paranoia itu turut menerima uang tersebut.
"Ada. Kalau ke Nirina itu berdasarkan, kami ada bukti rekening korannya Riri, sekitar Rp 600 jutaan. Pengiriman dari rekening Riri ke rekening atas nama Nirina," tutur Putra.
Riri Khasmita telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Tak hanya Riri Khasmita, sang suami beserta tiga oknum PPAT juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita