Ririn Ekawati Ternyata Diberi Setengah Pil Narkoba oleh Asistennya

Senin, 09 Maret 2020 – 18:49 WIB
Ririn Ekawati. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Ririn Ekawati ternyata sempat diberi setengah pil narkoba jenis happy five oleh asistennya, ITY. Hal itu diketahui dari pengakuan tersangka ITY, beberapa hari sebelum diperiksa.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pil tersebut diberikan tersangka kepada Ririn Ekawati dalam sekitar dua atau tiga hari sebelumnya.

BACA JUGA: Rambut dan Darah Ririn Ekawati Diperiksa

"Dari salah datu keterangan saudara ITY, setengah butir diberikan kepada RE," kata Ronaldo saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Senin (9/3).

Ronaldo menduga, karena dosis konsumsi janda dua anak itu terlalu kecil atau dalam selang waktu yang cukup lama sehingga saat pemeriksaan urine Ririn Ekawati hasilnya negatif narkoba.

BACA JUGA: Polisi Temukan Psikotropika Golongan IV di Rumah Ririn Ekawati

Sementara hasil pemeriksaan urine ITY positif terkandung narkoba "happy five." "Unttuk memastikan, RE kami arahkan untuk dibawa ke lab BNN Lido untuk pemeriksaan rambut dan darah," ujar Ronaldo.

Selanjutnya, kata Ronaldo, Ririn Ekawati akan kembali dimintai keterangan sebagai saksi setelah pemeriksaan di BNN Lido selesai.

BACA JUGA: Asisten Sebut Ririn Ekawati Pengguna Narkoba

Sebelumnya, polisi menemukan barang bukti pada tas ITY di dalam mobil Ririn Ekawati, lima butir pil "Happy Five."

Kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan 37 butir pil "happy five" dari tersangka pemasok narkoba teman ITY, berinisial DN.

Sementara itu, polisi juga menemukan tujuh butir pil xanax, psikotropika golongan IV, dalam kotak obat yang bercampur dengan obat-obatan mendiang suami di kediamannya.

Tersangka ITY dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

Panik, Rizky Febian Beli Masker Rp 2 Juta!


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler