Risma Ditetapkan Tersangka, Ini Reaksi Kapolda Jatim

Jumat, 23 Oktober 2015 – 18:21 WIB
Tri Rismaharini. FOTO: DOK.Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Polda Jawa Timur membantah telah menetapkan bekas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Anton Setiadji mengatakan sampai saat ini penyidiknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Risma atas kasus tersebut.

BACA JUGA: Korwil Jakmania Akhirnya Jadi Tersangka, Tapi...

“Saya sampai sekarang belum terima berita (penetapan tersangka, red) dan yang bersangkutan (Risma) belum diperiksa,” kata Anton saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Jumat (23/10).

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono juga menegaskan belum mengetahui adanya penetapan tersangka anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA: Puan Minta Petugas BPJS Kesehatan Bersikap Ramah dan Transparan

“Saya belum dapat konfirmasi dari resersenya,” ujar Raden Prabowo, Jumat (23/10).

Seperti diberitakan sebuah media, Risma disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi. Kepastian itu muncul dari berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

BACA JUGA: Ssst...Presiden Sudah Siapkan Pengganti Jaksa Agung

Saat ditanya terkait kabar tersebut, Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim pun membenarkannya.

“Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).

Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP Nomor B/415/V/15/Reskrimum, yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu.

“Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru kami terima pada 30 September lalu,” katanya.(Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Netralitas ASN Dikukuhkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler