jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial RI melakukan pengaturan pegawai untuk bekerja di rumah maupun di kantor mengingat pandemi Covid-19 yang belum usai.
“Saya telah membuat aturan untuk pegawai yang bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 10 persen,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Rabu (30/6).
BACA JUGA: Kemensos Salurkan 935 Paket Makanan Siap Saji Bagi Warga Marjinal
Sebelumnya, terbit Surat Edaran (SE) Nomor 1118/1/KP.08.01/06/2021, pada 25 Juni 2021 yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai di Kementerian Sosial (Kemensos) dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru bekerja di kantor dalam situasi pandemi.
Menurutnya untuk kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat terkait penetapan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
BACA JUGA: Terima Paket Makanan Siap Saji dan Telur, Warga: Terima Kasih Bu Risma
“Jadi, saya takut dengan virus ini. Tetapi ketika sedang ada di luar sebetulnya tidak takut, hanya saja di luar itu panas dan saya merasa lebih aman untuk sementara bekerja di luar ruangan” ungkap Mensos.
Terlebih kondisi bekerja dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit, membuat ruangan penuh dan sirkulasi udara tidak lancar, sehingga keluar aturan untuk Work From Home (WFH) bagi pegawai dan yang bekerja di rumah sebanyak 90 persen.
BACA JUGA: Mensos Pastikan Akan Menindak Tegas Oknum Pendamping PKH yang Diduga Nakal
“Tapi bagi saya tidak mungkin bekerja secara WFH, sebab ada pekerjaan yang sifatnya lapangan yang harus diawasi dan diarahkan secara langsung,” tandas Mensos.
Perlu diketahui bahwa pada Rabu (30/6) Menteri Sosial Tri Rismaharini bekerja di luar ruangan atau tepatnya di halaman kantor Kemensos di Salemba, Jakarta Pusat. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia