jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengkritik keputusan KPU Surabaya yang menyatakan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Politikus PDI Perjuangan itu menyayangkan sikap KPU yang menggagalkan Rasiyo-Abror hanya karena rekomendasi partai dan laporan pajak.
BACA JUGA: Duh, Si Buruk Rupa Ini Nekat Ceraikan Istri Cantiknya, Gara-garanya Harga Diri
"KPU harus tahu diri dan tahu posisi jangan mau menang-menangan, berlindung di aturan normatif dan kontekstual. Lihat kondisi obyektif yang ada sehingga lebih bijak sedikit," kata Arteria, Senin (31/8).
Menurut Arteria, Komisi II bersama KPU dan Bawaslu sudah membahas masalah ini dalam rapat minggu lalu. Terkait surat rekomendasi parpol, KPU seharusnya melihat Putusan Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: FPDIP Minta Penggenangan Waduk Jatigede Ditunda
Bila terjadi kisruh soal dukungan partai, tinggal ditanyakan ke parpol bersangkutan. Kalau DPP partai menyatakan dukungan ke Rasiyo-Abror, masalah itu selesai.
"Terkait masalah pajak, sejak awal saya sudah tidak sepakat syarat itu, tidak relevan kok terkesan dibuat-buat. Buatlah syarat yang sederhana. Ini kan dibuat macam-macam syarat toh kontraproduktif, banyak orang malas mendaftar," jelas Arteria.
BACA JUGA: Omzet Anjlok, Bos Tahu Tempe Kelimpungan
Karena itu, Komisi II kembali akan memanggil KPU untuk dimintai pertanggung jawaban terkait masalah ini. Dia menilai, KPU seringkali melanggar kesepakatan dalam rapat dengan komisi II DPR.
"Saya tahu betul KPU buat aturan yang menyimpang. Ini untuk kesekian kalinya KPU menafsirkan sendiri atas nama undang-undang,” tegas Arteria. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun! Mahasiswi Begituan di Semak-semak tak Dibayar, Lapor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi