Risma Situmorang Menyandang Gelar Doktor, Nih Judul Disertasinya

Sabtu, 30 Juli 2022 – 00:59 WIB
Risma Situmorang setelah menjalani sidang disertasi promosi doktor ilmu hukum di Untar. Dok Risma Situmorang.

jpnn.com, JAKARTA - Risma Situmorang menyandang gelar doktor ilmu hukum ‎setelah mempertahankan disertasi dengan judul “Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan Menuju Pembaruan Hukum Medis Nasional”.

“Yang bersangkutan (Risma) dinyatakan lulus doktor dengan predikat sangat memuaskan,” ujar Rektor Universitas ‎Tarumanagara (Untar) Agustinus Purna Irawan saat membacakan putusan sidang terbuka pada Kamis (28/7) malam.

BACA JUGA: Puan Bakal Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari Kampus Ternama

Adapun‎ inti dari disertasi Risma Situmorang yang disampaikan dalam sidang terbuka secara hybrid itu, yakni perlu ‎membentuk Pengadilan Medis

Risma menjelaskan, penyelesaian sengketa medis saat ini berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 29 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 60 huruf f UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS).

BACA JUGA: Ada Beasiswa S2 hingga Doktor untuk PNS, Pendaftaran Dibuka Mulai Juli

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 14 UU Praktek Kedokteran, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menerima pengaduan serta memeriksa dan menentukan ada tidaknya kesalahan seorang dokter dalam melakukan tindakan medis dan menetapkan sanksi.

Penyelesaian sengketa medis juga dapat dilakukan di peradilan umum, melaporkan kepada polisi jika dugaan malapraktik medis sudah memenuhi unsur-unsur pidana, serta dapat menempuh penyelesaian mediasi.

BACA JUGA: Dudung Abdurachman Meraih Gelar Doktor Ilmu Ekonomi, Selamat, Jenderal!

Namun, penyelesaian sengketa medis di MKDKI melahirkan berbagai persoalan. Pasalnya, belum memenuhi keadilan etis serta tidak terpenuhinya keadilan prosedural ‎dan substansial.

Tidak terpenuhinya keadilan prosedural akibat prosesnya bertele-tele atau memakan waktu relatif lama, membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan pengadu tidak hadir pada saat proses pemeriksaan teradu.

Sedangkan secara substansial, keadilan tidak terpenuhi karena putusan MKDKI tidak berakibat hukum dan tidak dapat dijadikan bukti, baik dalam perkara pidana dan perdata.

Selain Pengadilan Medis, Risma juga mengusulkan agar Pemerintah dan DPR segera merevisi Pasal 66 Ayat (1), (2), dan (3) UU Praktik Kedokteran dan beberapa Perkonsil.

Ini supaya proses hukum pidana dan tuntutan ganti rugi atas dugaan malapraktik tenaga medis (dokter) baru bisa dilakukan jika Pengadilan Medis telah memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran penerapan ilmu kedokteran.

Saran lainnya, MKDKI cukup hanya memeriksa kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran agar tidak mencampuradukkan lagi dengan pelanggaran hukum. Dalam disertasinya, Risma telah membuat Rancangan UU Pengadilan Medis.

“Disarankan kepada pemerintah dan DPR agar segera membentuk UU tentang Peradilan Medis,” katanya.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Provinsi DKI Jakarta Paristiyanti Nyrwardani yang hadir dalam sidang promosi doktor tersebut menyampaikan baru kali ini ada seorang doktor yang memberi masukan RUU berikut drafnya. “Saya mengucapkan salut,” ujar dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Doktor HI Unpar Nilai Disertasi Hasto Layak Jadi Bahan Literatur Mahasiswa


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler