Ritel Modern Wajib Jual 80 Persen Lokal

Kemendag Beri Masa Transisi 2,5 Tahun

Sabtu, 21 Desember 2013 – 17:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menjual 80 persen produk lokal alias buatan Indonesia (made in Indonesia). Kebijakan itu tertuang dalam Permendag 70/2013 tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional dan Pusat Toko Modern.

''Garis besar permendag itu mewajibkan beberapa hal. Yakni, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib menjual 80 persen produk dalam negeri atau made in Indonesia. Dalam tahap ini, kami tidak membedakan merek, tapi lebih pada lokasi produk itu dibuat,'' ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi Jumat (20/12).

BACA JUGA: Daging Tembus Rp 97 Ribu, Cabai Rp 30 Ribu

Aturan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengendalikan neraca perdagangan yang kerap defisit lantaran besarnya impor. Aturan itu juga menjadi pendukung kenaikan pajak penghasilan (PPh) impor dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen untuk barang konsumsi dan barang mewah. ''Baru berlaku 2,5 tahun sejak permendag keluar,'' tuturnya.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menerangkan, permendag itu diterbitkan untuk menyempurnakan Permendag No 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. ''Tujuannya, mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri,'' jelasnya.

BACA JUGA: KAI Manfaatkan Libur Natal Dan Tahun Baru

Menurut dia, permendag tersebut tidak akan diberlakukan secara retroaktif. Sebab, masih ada tenggang 2,5 tahun untuk melakukan sosialisasi secara intensif. ''Ada masa transisi untuk mengurangi kekhawatiran para pelaku usaha yang telanjur membuat usaha sebelum terbitnya peraturan ini,'' paparnya.

Gita menyampaikan, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern telah tumbuh pesat. Omzet ritel tahun ini diperkirakan mencapai Rp 250 triliun. ''Nilai itu perlu dikelola dengan baik agar dapat terdistribusi secara merata. Dengan begitu, Indonesia dan para pengusaha dapat menikmati hasil secara proporsional,'' ucapnya.

BACA JUGA: Industri Rokok Optimalkan SKM

Terbitnya regulasi baru itu juga dimaksudkan untuk merespons perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha ritel dengan lahirnya inovasi dan usaha baru yang makin variatif, baik usaha eceran maupun pusat perbelanjaan. ''Inovasi dan yang dapat menjadi contoh seperti menggabungkan restoran dan ritel, apotik dan toko modern, serta lain-lain,'' terangnya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina memaparkan, permendag anyar tersebut telah melalui proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. ''Sebelumnya, kami telah membahas permendag ini dengan para peritel serta para pemangku lain yang berkepentingan. Ini demi kemajuan Indonesia,'' ujarnya.

Ritel modern yang dimaksud adalah toko yang menganut sistem harga pas atau tidak ada tawar-menawar. Kemendag memberikan waktu masa transisi kepada pengusaha ritel untuk memenuhi aturan itu, yakni 2,5 tahun mendatang. (wir/c18/oki)
 

Poin Permendag No 70/2013

  • Dari barang yang dijual, 80 persen di antaranya wajib diproduksi di dalam negeri
  • Outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) maksimal berada di 150 lokasi
  • Wajib menyediakan ruang usaha (counter image) untuk produk dalam negeri
  • Biaya yang dikenakan kepada pemasok maksimal adalah 15 persen dari total biaya trading terms

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Industri Rokok Optimalkan Keretek Mesin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler