KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Penang menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga warga Malaysia yang membunuh seorang balita. Kemarin (29/11) pengadilan memerintahkan tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga itu untuk segera dipenjara. Kabarnya, pembunuhan sadis itu berlatar belakang ritual gaib.
"Pengadilan Tinggi Penang memvonis orang tua dan paman korban dengan hukuman penjara masing-masing setahun," kata Ang Chun Pun, pengacara tiga terpidana itu.
Menurut dia, pengadilan yang terletak di kawasan utara Negara Bagian Penang tersebut juga menghapus denda masing-masing 10.000 ringgit (sekitar Rp 36,6 juta). Pada Agustus pengadilan di bawahnya juga menjerat para pelaku dengan denda.
Selain menghapus denda, Pengadilan Tinggi Penang mencabut vonis bersalah terhadap bibi korban. Sebab, si bibi mengalami gangguan jiwa. Kini, perempuan yang tidak disebutkan namanya itu menjalani perawatan di salah satu rumah sakit jiwa di Malaysia. Kabarnya, saat pembunuhan terjadi, sang bibi sudah mengalami gangguan mental.
Chua Wan Zuen, korban, tewas secara mengenaskan di tangan orang tua dan keluarga dekatnya tahun lalu. Saat itu delapan orang dewasa membekap bocah dua tahun itu dengan selimut selama berjam-jam. Konon, ritual tersebut dilakukan untuk mengusir roh jahat yang merasuki Chua. Alih-alih roh jahat, justru nyawa bocah perempuan itulah yang melayang. (AFP/hep/c18/dos)
BACA JUGA: Detektif di Jerman Jadi Tersangka Kanibalisme
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penderita HIV AIDS di Asia Pasifik Meningkat
Redaktur : Tim Redaksi