jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) mereka untuk bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 79/SE/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Cuti selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Penumpang yang Mengarantina di Wisma Atlet Membeludak, Wagub DKI Merespons, Simak
SE itu ditandatangani Kepala BPD DKI Jakarta Maria Qibtya pada 26 November 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan SE itu dibuat mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
BACA JUGA: Waspada, Kasus COVID-19 Kembali Naik, DKI Jakarta Tertinggi
"Semua sudah ada aturan dari pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB terkait ASN. Jadi, kami mengacu pada keputusan, ketentuan, peraturan yang ada di KemenPAN-RB,” kata Riza di Balai Kota, Kamis (23/12).
Dalam SE itu, ASN DKI Jakarta dilarang bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Nataru mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
BACA JUGA: Gubernur Anies: Kasus Covid-19 di DKI Terkendali, Tetapi Ada Kenaikan
Pengecualian diberikan kepada ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas yang sudah ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau biro di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang ASN mengambil cuti selama periode tersebut, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.
“Jika ada ASN yang masih nekat bepergian selama periode tersebut, maka Pemprov DKI akan menjatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Riza Patria. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi