jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan memungut biaya dari warga yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 atau vaksin berbayar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa sejauh ini masyarakat Jakarta masih bisa mendapatkan vaksin secara gratis.
BACA JUGA: Vaksin Covid-19 Berbayar Dikritik Irwan Fecho, Pakai Istilah Penjajahan
“Tidak perlu bayar,” tegas Riza saat ditemui wartawan usai meninjau pelaksanaan vaksinasi di Masjid Raya Jakarta Islamic Center Koja, Jakarta Utara, Minggu (11/7).
Menurutnya, warga hanya perlu sukarela mendatangi sentra vaksinasi yang disediakan setelah mengajukan pendaftaran melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
BACA JUGA: Komnas HAM Malaysia Apresiasi Vaksin COVID-19 Gratis untuk Warga Asing
Seperti di Masjid Raya JIC, peserta yang sudah mendaftar secara daring melalui JAKI dapat langsung kegiatan vaksinasi dan mendapat suntikan vaksin Sinovac.
"(Pengajuan lewat JAKI) itu gratis, tidak perlu berbayar, ya," kata mantan wakil ketua Komisi II DPR itu.
BACA JUGA: Wagub Riza Patria: Kami Tidak Segan-segan Memberi Sanksi
Riza menilai bahwa nantinya kebijakan vaksinasi berbayar berasal dari pemerintah pusat, bukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Itu nanti menjadi kebijakan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan harga vaksin dosis lengkap Sinopharm berbayar untuk individu ditetapkan pemerintah Rp 879.140 per orang.
"Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021," kata Siti melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (11/7) pagi.
Kepmenkes tersebut berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Sesuai dengan aturan tersebut, kata dia, harga vaksin per dosis Rp 321.660 ditambah dengan harga layanan Rp 117.910 sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp 439.570 per dosis.
"Untuk satu orang, kan, butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp 879.140," ucap Siti Nadia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy