jpnn.com, JAKARTA - Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menciduk artis peran dan penyanyi dangdut Rizal Djibran di kediamannya di Perumahan Grand Wisata, Bekasi pada Rabu (21/2) dini hari.
"Jadi penggerebekan itu dipimpin oleh AKP Wihelmus Helky, dari Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Rabu (21/2) di kediaman yang bersangkutan Sunrise Paradise, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan sekitar pukul 02.30 WIB dan disaksikan oleh pihak Security," ungkap Brigjen Siswandi, pendiri dan penggerak Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) di kantornya, Jumat (23/2).
BACA JUGA: Polisi Temukan Senjata di Rumah Rizal Djibran
Pemain sinetron Angling Darma itu rupanya sudah satu bulan belakangan dipantau aktifitasnya.
“Dia sudah dipantai selama satu bulan terakhir, karena diduga sebagai pemakai,” jelasnya.
BACA JUGA: Karier Meredup, Rizal Djibran Malah Terjerat Narkoba
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,66 gram, 1 buah cangklong, 1 buah pipet, 2 buah sedotan sebagai sendok, 1 buah Bong shabu berbentuk botol dot susu, Airsoft gun KJ Works beserta kartu club menembak, 1 unit Hp Blackberry Porshe, dan 1 unit Hp Apple 6 plus.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasuss tersebut. “Sekarang dikembangkan, siapa yang menyuplai ke dia,” imbuh Eko.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Simpan Narkoba, Pesinetron Ini Dibekuk Polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan