Rizal Ramli: Aparat Harus Pahami Kerja Pers

Rabu, 17 Oktober 2012 – 18:10 WIB
JAKARTA - Ketua Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP), Rizal Ramli mendesak dihentikannya tindak kekerasan kepada para wartawan sekarang juga dan meminta oknum TNI Angkatan Udara (AU) yang melakukan tindakan represif berupa penganiayaan dan perampasan kamera terhadap sejumlah wartawan saat meliput jatuhnya pesawat tempur taktis Hawk-200, di Pekanbaru, Riau, harus dihukum dengan setimpal.

"Kekerasan yang dilakukan aparat TNI dan Polri tidak kunjung reda. Ini artinya ada yang salah dengan aparat keamanan kita. Kekerasan yang dilakukan itu jelas perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana. Para pelakunya harus mendapatkan hukuman setimpal," kata Rizal Ramli, di Jakarta, Rabu (17/10).

Sehubungan dengan itu, Rizal Ramli mendesak tindakan hukum yang tegas bagi para pelakunya dan tidak boleh sekadar hukuman disiplin/administratif di kesatuan  Ia pun mengecam keras tindakan represif berupa penganiayaan, pemukulan dan perampasan kamera video dan kamera foto yang dilakukan sejumlah anggota TNI AU di lapangan terhadap sejumlah wartawan, yang sedang bertugas mendapatkan informasi dan gambar di sekitar lokasi kejadian.

Menurut mantan Menko Perekonomian itu, seharusnya setiap aparat keamanan memahami, bahwa tugas utama wartawan memang mencari informasi. UU Nomor 40/1999 tentang Pers juga mengancam dengan sanksi pidana bagi semua pihak yang menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan untuk mendapatkan informasi demi kepentingan publik.

"Saya prihatin budaya kekerasan di aparat keamanan kita masih tumbuh subur. Jika hal ini dibiarkan berlangsung terus, dapat mengancam kebebasan pers. Padahal pers adalah salah satu dari empat pilar demokrasi. Saya kira ini menjadi pekerjaan rumah bagi pimpinan TNI yang harus segera dituntaskan. Pimpinan TNI perlu menekankan pentingnya pendidikan demokrasi, kebebasan pers, dan hak asasi manusia. Dengan begitu ke depan bisa dicegah terjadinya pelanggaran serupa,” harapnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Kuatkan Hukuman 8 Tahun bagi Malinda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler