Rizal Ramli Buka Peluang jadi Capres

Jumat, 04 September 2020 – 16:51 WIB
Rizal Ramli mempertimbankan maju jadi capres. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mempertimbangkan maju sebagai calon presiden jika uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya dari muda berjuang untuk demokrasi dan keadilan, supaya demokrasi bekerja buat rakyat. Seandainya berhasil jebol treshold (presidential threshold, red) ini, baru kami putuskan mau maju tahap berikutnya atau tidak," ucap Rizal ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

BACA JUGA: Rizal Ramli Menggugat, Fadli Zon Langsung Merespons, Urusan Pilpres nih

Rizal Ramli mengajukan permohonan uji materi ke MK, terkait Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dia mengajukan uji materi didampingi pakar hukum tata negara Refly Harun.

BACA JUGA: Rizal Ramli: Anggota DPR Sekarang Takut Bersuara

Adapun pasal yang diuji materi itu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. 

Rizal merasa ambang batas pencalonan presiden terlalu tinggi.

BACA JUGA: Fadli Zon: Sebaiknya Menteri Ini Diganti Saja, Pak Jokowi

Dia menuntut ambang batas itu bisa turun hingga 0 persen setelah diuji materi.

Rizal beranggapan, politik uang sangat kental ketika diberlakukan presidential threshold.

Seseorang yang berniat menjadi pemimpin, harus membayar uang agar diusung partai.

"Nah, selama ini MK melegalisasi threshold. Artinya MK melegalisasi kejahatan money politik ini," tutur dia.

Sementara itu, Refly Harun menilai ambang batas pencalonan presiden perlu dibuat 0 persen.

Dengan begitu, kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) menjadi sehat dan adil.

"Kami menginginkan ketentuan presidential threshold itu 0 persen alias tidak ada, agar pilpres ke depan itu lilpres berkualitas dan juga fair kompetisi. Bisa membuka sebanyak mungkin orang-orang terbaik di republik ini agar bisa menjadi calon dan yang penting itu bisa menghilangkan demokrasi kriminal," ucap dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler