Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Bareskrim

Selasa, 16 Oktober 2018 – 13:40 WIB
Rizal Ramli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli memberikan perlawanan atas laporan yang dilakukan Partai NasDem terhadapnya. Kini, dia menyeret Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ke Bareskrim Polri.

Dia melaporkan Surya Paloh terkait dugaan pencemaran nama baik. Rizal mengklaim, dalam melakukan laporan, dia mendapat dukungan dari 1.500 lawyer.

BACA JUGA: Kali Ini Rizal Ramli Puji Mas Jokowi

“Hari ini hanya ada sekitar 60 kawan-kawan. Kami hari ini ingin mengajukan tuntutan kepada Bang Surya Paloh karena saya sahabat dia sebenarnya," kata Rizal di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).

Rizal mengatakan, apa yang dituduhkan kuasa hukum Partai NasDem salah alamat. Pasalnya, Rizal tidak pernah merusak nama baik partai tersebut.

BACA JUGA: Rizal Ramli: Pemerintah Tak Punya Antibodi Efek Global

"Tidak pernah ada satu hal di televisi atau di media kami menyebut nama NasDem," terang Rizal.

Dia juga membantah tuduhan pernah menyebut Surya Paloh berengsek. Padahal, kata dia, apa yang disampaikan itu merespons kebijakan impor pangan yang dilakukan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Bohong, Rizal Ramli Hapus Cuitan di Twitter?

Laporan Rizal sendiri diterima Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018.

Dalam laporan itu, terlapor Surya Paloh diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, fitnah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3, 310 KUHP dan 311 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gabung Nasdem, Danny Pomanto: Insyaallah Jadi Besar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler