Rizal Ramli Percaya Diri Uji Materi PT 20 Persen Dikabulkan

Jumat, 04 September 2020 – 18:37 WIB
Rizal Ramli (tengah) bersama pakar hukum tata negara Refly Harun (kanan) memberikan keterangan pers di gedung MK, Jumat (4/9) usai mendaftarkan judicial review. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli percaya diri uji materi yang dia ajukan dirinya untuk Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bisa dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pasal yang diuji materi itu berkaitan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. 

BACA JUGA: Gugat Presidential Threshold ke MK, Rizal Ramli Singgung soal Demokrasi Kriminal

Rizal tetap percaya diri uji materi dikabulkan, meskipun aturan yang sama pernah ditolak MK.

Sebab, Rizal memiliki argumen yang berbeda, dibandingkan pihak yang sebelumnya mengajukan uji materi atas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA: Rizal Ramli Menggugat, Fadli Zon Langsung Merespons, Urusan Pilpres nih

"Tentu ada (argumentasi berbeda), kalau itu lawyer saya sudah persiapkan," kata Rizal ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

Rizal mencontohkan, argumen baru yang dimasukkan itu berkaitan dengan money politics atau politik uang.

BACA JUGA: Rizal Ramli: Anggota DPR Sekarang Takut Bersuara

Ambang batas pencalonan presiden mengakibatkan seseorang membayar upeti ketika menjadi kandidat.

"Nanti kami undang pakar dan ahli tata negara yang hebat supaya adu argumen di MK," ungkap dia.

Menurut dia, politik uang hanya menguntungkan cukong.

Calon pemimpin tentu akan meminta uang ke cukong, untuk bisa melaksanakan politik uang.

"Mari lawan demokrasi kriminal. Supaya Indonesia berubah, supaya kalau demokrasi amanah bekerja untuk rakyat, bekerja untuk bangsa," ungkap dia.

"Namun demokrasi kriminal bekerja untuk cukong, bekerja buat kelompok dan agen lainnya. Ini harus diubah dari demokrasi kriminal ke demokrasi yang amanah dan good government dan ini perjuangan yang penting dan strategis," pungkas Rizal. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler