Rizal Ramli: UU Migas Dibiayai Asing

Rabu, 18 Juli 2012 – 23:42 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2001 tentang Migas dibuat berdasarkan pesanan dan dibiayai oleh United States Agency for International Development (USAID). RUU itu menurut Rizal, pernah diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangoensubroto pada masa pemerintahaan Habibie. Tetapi ditolak oleh DPR atas saran Econit selaku penasihat ekonomi fraksi-fraksi di DPR.

"RUU tersebut mandeg pada era Presiden Abdurrahman Wahid. Namun setelah era Gus Dur, buru-buru RUU itu diajukan kembali ke DPR. Hanya dalam tempo singkat, RUU Migas disahkan menjadi UU," kata Rizal Ramli, saat jadi saksi ahli Uji materi UU nomor 22/2001 tentang Migas, diajukan oleh PP Muhammadiyah dan sejumlah organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat lain, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/7).

Pihak asing lanjutnya, sangat berkepentingan dengan RUU Migas. Ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dengan mengesahkannya menjadi UU. Pertama, liberalisasi sektor Migas. Kedua, internasionalisasi harga Migas di dalam negeri. Ketiga, agar investor asing bisa masuk ke sektor hilir yang lebih kecil risikonya dibandingkan sektor hulu namun justru labanya lebih besar.

“Tidak mungkin sebuah UU yang konsepnya dibiayai asing akan menguntungkan bangsa dan rakyat Indonesia. Mereka pasti memasukkan pasal-pasal yang menguntungkan kepentingannya sendiri. Ini menjadi pintu masuk bagi liberalisasi dan imperialisme gaya baru," ungkap Rizal.

Sekarang orang tidak perlu menggunakan senjata untuk menjajah negara lain. Mereka juga tidak terlalu peduli siapa presiden atau partai yang berkuasa. Asal UU di bidang ekonominya menguntungkan pemodal internasional, itu sudah cukup bagi mereka. "Oleh karenanya tidak boleh lagi ada UU yang dibiayai, disponsori dan dipesan oleh pihak asing dengan diiming-imingi pinjaman (loan-tied laws). Mulai saat ini, UU Indonesia harus kita buat dan biayai sendiri untuk kemakmuran rakyat dan bangsa kita,” harap Rizal Ramli.

Lebih lanjut Rizal memberi contoh doktrin harga internasional migas yang dipegang teguh pemerintah. Sebatang pulpen yang ongkos produksinya Rp90, jika dijual di dalam negeri dengan harga Rp100 sudah ada untungnya. Namun karena di New York harga pulpen yang sama Rp1.000, pemerintah merasa rugi bila menjual kepada rakyatnya sendiri seharga Rp100. Selisih yang Rp900 inilah yang kemudian pemerintah sebut sebagai subsidi. Ini adalah konsep ekonomi neoliberal.

“Kalau mau menyamakan dengan harga internasional, seharusnya pemerintah lebih dulu menaikkan pendapatan rakyatnya agar sama dengan warga New York yang sekitar US$40.000. Tapi faktanya kan tidak. Rakyat dibiarkan berpenghasilan rendah, tapi dipaksa membayar dengan harga internasional. Kebijakan seperti ini merupakan jalur cepat mendorong proses pemiskinan struktural. Ini harus segera dihentikan. Karenanya, saya mohon majelis hakim yang terhormat untuk membatalkan UU Migas yang bertentangan dengan konstitusi,” harap Rizal Ramli. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 18 Perusahaan Dukung ASEAN Skills Competition

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler