Rizieq Minta Rekonsiliasi, Polri: Kalau Tidak Salah, Tak Akan Dihukum

Rabu, 21 Juni 2017 – 14:14 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri angkat suara terkait permohonan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo agar menghentikan penyidikan kasus pornografi.

Polri menilai penghentian penyedikian alias SP3 merupakan wewenang penyidik.

BACA JUGA: Pansus Angket vs KPK, Presiden Harus Pandai Menempatkan Diri

"Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak, kan penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Rabu (21/6).

Menurut Setyo, SP3 memiliki kriteria untuk dikabulkan penyidik, antara lain tidak memenuhi unsur pidana dan kedaluwarsa.

BACA JUGA: GAWAT! DPR Ancam Setop Anggaran untuk Polri

Sementara untuk kasus Rizieq, polisi masih melihat ada indikasi pidana.

"Tapi nanti kami lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak," jelas dia.

BACA JUGA: Pak Iwan Bule Tegaskan Mengurus Pemudik Lebih Penting ketimbang Rizieq

Namun demikian, Setyo mengimbau kepada Rizieq untuk pulang menghadapi proses hukum.

Menurutnya, peradilan merupakan wadah untuk membuktikan bahwa Rizieq tidak bersalah.

"Saya selalu katakan sebaiknya kembali, klarifikasi, kalau emang tidak salah pasti tidak akan dihukum," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan kuasa hukum Rizieq mengutus orang khusus untuk menemui Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan itu, diserahkan surat agar kasus Rizieq dihentikan dengan beberapa alasan, antara lain lemahnya alat bukti.

"Kayaknya (respons) presiden positif karena beliau menginginkan untuk segera menghentikan kegaduhan ini dengan melakukan rekonsiliasi dan menghentikan kriminalisasi para ulama," kata Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Rizieq, Selasa (20/6). (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Dinilai Loyal Pada Presiden


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler