Rizieq Shihab dan Munarman Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Sabtu, 06 Februari 2021 – 05:45 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 akhir-akhir ini, beberapa di antaranya mengaku sebagai anggota FPI atau eks anggota FPI. Namun para mantan petinggi FPI termasuk Munarman membantah bahkan tidak mengenal terduga teroris tangkapan Densus 88 sebagai anggota FPI yang kini dinyatakan sebagai Ormas terlarang.

“Publik berharap Densus 88 dan Bareskrim Polri mendalami pengakuan 19 terduga teroris dimaksud, untuk memastikan apakah Rizieq Shihab dan Munarman merupakan bagian dari aksi terorisme para terduga dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang mengaku sempat dibaiat ke dalam jaringan teroris ISIS,” kata Ketua Tim Task Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/2/2021).

BACA JUGA: Kabar Terkini dari Aziz Yanuar Soal Kesehatan Rizieq Shihab

Menurut Petrus, perlu melakukan suatu penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan komprehensif seluruh aktivitas FPI di masa laku, karena sejak berlakunya UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, aktivitas ormas-ormas Intoleran dan Radikal mendapatkan keleluasaan, hingga mengancam eksistensi Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.

Petrus menilai selama sepuluh tahun terakhir, ceramah Rizieq Shihab mengandung narasi ancaman kekerasan, sehinngga menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas. Sementara berdasarkan temuan Densus 88 di lapangan, diperoleh fakta mencengangkan bahwa sejumlah terduga teroris adalah anggota FPI, telah masuk ke dalam jaringan JAD dan dibaiat masuk ke dalam jaringan ISIS.

BACA JUGA: Reaksi Habib Rizieq soal Tersangka Teroris Mengaku FPI dan Dibaiat di Hadapan Munarman

“Karena itu sangat beralasan hukum, jika terhadap Rizieq Shihab dan Munarman perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan instrumen UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena selama 10 tahun terakhir ceramah Rizieq Shihab di mimbar-mimbar dakwah, selalu menebar kebencian dan teror yang menakutkan masyarakat luas yang koheren dengan aksi terduga teroris dari anggota FPI,” kata Petrus yang juga Advokat Peradi ini.

Terakhir, menurut Petrus, 26 terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditangkap Densus 88 di Sulawesi Selatan dan Gorontalo, 19 di antaranya merupakan anggota FPI di Makasar, mengaku sempat berbaiat kepada kelompok teroris ISIS pimpinan Abubakar Al-Baghadadi, di Markas FPI di Jalan Sungai Limboto, Makassar, yang turut dihadiri Munarman dan pengurus FPI Makasar.

BACA JUGA: Munarman Disebut Hadiri Baiat Anggota FPI ke ISIS, Brigjen Rusdi Beri Jawaban Tegas

Munarman Bantah

Pengakuan 19 terduga teroris sebagai anggota FPI, dibaiat menjadi kelompok ISIS di Markas FPI di Jalan Sungai Limboto, Sulsel dan dihadiri oleh Pengurus FPI termasuk Munarman, meskipun dibantah oleh Munarman, namun Penyidik Densus 88 Bareskrim Polri, dipastikan mendalami untuk mendapatkan kepastian apakah Rizieq Shihab dan Munarman terlibat dalam aksi terorisme ini atau tidak.

Selain daripada itu, temuan PPATK terhadap 92 Rekening FPI dan afiliasinya, diperolah fakta bahwa beberapa rekening di antaranya terindikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum. Oleh karena itu, PPATK langsung merekomendasikan kepada pihak Penyidik Densus 88 dan Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti disertai dengan pemblokiran atas 92 Rekening FPI tersebut.

Menurut Petrus, peristiwa baku tembak antara pasukan Laskar Pembela Islam (LPI) yang mengawal Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dengan aparat Polda Metro Jaya ketika melaksanakan penyelidikan di Km. 50, Karawang, Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020, tidak boleh dilihat sebagai peristiwa yang bersifat insidentil, tetapi harus dilihat secara komprehensif dengan rentetan peristiwa sebelumnya.

“Sudah menjadi fakta yang notoire feiten, bahwa Rizieq Shihab dan Munarman dalam berbagai aktivitas ceramah, diskusi dan lain-lain sering menggunakan narasi, diksi dan gambar yang bermuatan menebar pesan kebencian, teror, ancaman kekerasan, penistaan agama dan lain-lain sebagaimana rekaman videonya beredar secara luas, telah menimbulkan perasaan takut yang meluas, perbuatan mana memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Terorisme,” ujar Petrus Selestinus.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler