Rizieq Shihab Harus Menghormati Proses Hukum

Sabtu, 12 Desember 2020 – 05:37 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab jadi tersangka. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab baru-baru ini telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dia ditetapkan tersangka terkait acara di pernikahan sang anak dan juga peryaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq jadi Tersangka, Jokowi Mengaku Sudah Memerintahkan Mahfud MD, MUI Bereaksi Keras

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan meminta Rizieq Shihab untuk patuh terhadap hukum dan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Sehingga saat ini dibutuhkan sikap kooperatif dari Rizieq Shihab.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab-Red) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian. Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara," ujar Arteria di Jakarta.

BACA JUGA: Analisis Kriminolog UI Terkait Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI

Politikus PDIP ini menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menegaskan akan penjemputan paksa Rizieq Shihab juga dibenarkan.

Karena jika seseorang tidak kooperatif. Maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya penjemputan paksa si tersangka tersebut.

BACA JUGA: Viral Foto Jenazah Laskar FPI Tersenyum, Marbut Masjid Merasa Dirugikan

"Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup," katanya.

Arteria meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus yang sedang ditanganinya tersebut. Karena proses tersangka itu berdasarkan pada alat bukti yang ada.

"Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS itu 'untouchable' tidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi oleh hukum negara," katanya.

Arteria berujar, jika Rizieq Shihab kooperatif maka kejadian tewasnya Laskar FPI seperti di Tol km 50 Jakarta-Cikampek tidak akan terjadi lagi.

"Bahkan kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau," pungkasnya.

Dia meminta publik untuk melihat secara objektif beri ruang selebar-lebarnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

"Sudah saatnya seluruh anak bangsa bersabar, menahan diri serta memberikan ruang dan dukungan bagi Polri untuk bekerja sebaik-baiknya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. (flo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler