Rizieq Shihab Ogah Berikan Keterangan soal Megamendung

Selasa, 15 Desember 2020 – 11:11 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Jawa Barat

jpnn.com, BANDUNG - Imam Besar FPI Rizieq Shihab telah diperiksa Polda Jawa Barat terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Meski begitu, Rizieq enggan memberikan keterangan saat diperiksa oleh penyidik.

BACA JUGA: Irjen Rudy Heriyanto Pernah Berhadapan dengan Kivlan Zen & Rachmawati Soekarnoputri dalam Kasus Dugaan Makar

Namun menurut Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi, Rizieq yang masih berstatus saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung itu tidak menolak ketika didatangi penyidik yang hendak melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (14/12).

"Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? Jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," kata Patoppoi di Bandung, Selasa (15/12).

BACA JUGA: Muhammad Umar Ancam Penggal Polisi Penangkap Rizieq Shihab

Menurut Patoppoi, Rizieq enggan diperiksa karena dia tengah fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.

Rizieq saat ini ditahan Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta.

BACA JUGA: Kapan Sekolah Tatap Muka di Jakarta Dimulai? Begini Kata Wagub Ahmad Riza

"Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS (Rizieq), dan penasihat hukumnya," kata dia.

Patoppoi mengatakan penolakan untuk memberikan keterangan merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penyidikan.

Namun, ia memastikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan di Megamendung, Bogor, pada Jumat (13/11) itu tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Itu hal yang biasa dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa, penyidikan tetap jalan terus," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler