Rizky Billar Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, Hotma Pertimbangkan Hal Ini

Kamis, 13 Oktober 2022 – 02:30 WIB
Pengacara Hotma Sitompul memberikan keterangan terkait kasus Rizky Billar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, mengatakan kliennya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Namun, penyidik hingga kini belum memberikan pernyataan soal penahanan terhadap kliennya itu.

BACA JUGA: Gegara Membanting dan Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

"Ya belum waktunya. Kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kami tunggu satu, dua hari," ucap Hotma di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam.

Dia mengatakan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai upaya untuk mendamaikan Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. Apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? Kan punya jawaban sendiri," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hotma meminta seluruh masyarakat ikut membantu mendamaikan situasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga pasangan selebritas itu.

BACA JUGA: Rizky Billar Sempat Membantah Banting Lesti Kejora, Kombes Zulpan Bilang Begini, Tegas!

"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manasi situasi," tuturnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT ini kembali terjadi pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler