jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pedangdut Lesti Kejora, Sandy Arifin menanggapi kabar penetapan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT.
Sandy mengatakan belum bisa memberikan banyak pernyataan.
BACA JUGA: Dengar Lesti jadi Korban KDRT, Aurel Hermansyah Langsung Datang Tengah Malam
Dia akan memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini setelah Lesti Kejora pulang umrah.
"Saya akan memberikan statement setelah klien saya pulang dari umrah," kata Sandy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Hanya saja, Sandy tidak menyebutkan waktu kepulangan Lesti Kejora ke Indonesia.
Sandy menjelaskan pihaknya akan menyerahkan proses perkara KDRT yang dilaporkan kliennya kepada polisi.
BACA JUGA: Le Minerale Jadi Sponsor Turnamen Internasional di Kota Malang
"Dari awal kami sudah menyampaikan, kami menyerahkan ke pihak kepolisian," tuturnya.(mcr31/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah