Rizky Billar Terancam Dipenjara, Kombes Zulpan Beber Fakta Ini

Kamis, 13 Oktober 2022 – 04:47 WIB
Rizky Billar terancam dipenjara. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dengan adanya alat bukti berupa visum, Billar terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya, pedangdut Lesti Kejora.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Billar diancam hukuman 5 tahun penjara.

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," kata Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Rabu (12/10).

BACA JUGA: Rizky Billar Sempat Membantah Banting Lesti Kejora, Kombes Zulpan Bilang Begini, Tegas!

Kombes Zulpan menjelaskan undang-undang tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora.

Rencana tindak lanjut dari penyidik untuk malam hari ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Rizky Billar Tak Masalah Ditahan, Iis Dahlia Ungkap Fakta

Mengenai penahanan, lanjut Zulpan, akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres.

KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Kekerasan kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler