RJ Lino Ditahan KPK, Penyidikan Kasus Pelindo II di Kejagung Jalan Terus

Sabtu, 27 Maret 2021 – 17:18 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Andriansyah (kiri). ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan penyidikan kasus PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tetap berjalan, meskipun Richard Joost Lino ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febrie menegaskan bahwa perkara yang ditangani Kejagung berbeda dengan yang diusut KPK.

BACA JUGA: Usut Kasus RJ Lino, Pimpinan KPK Berangkat ke China, Hingga Ditolak Jaksa Agung, dan Menteri

"Tidak ada keterkaitanlah, orangnya tetap sama tetapi kasus kan berbeda. Tidak bisa dianggap sama. Mungkin di sana (KPK, red) kerugian negara yang keluar dari BPK atau BPKP itu memang kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 (UU) Tipikor," kata Febrie saat dikonfirmasi, Sabtu (27/3).

Seperti diketahui, KPK pada Jumat (27/3) resmi menahan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.

BACA JUGA: Ditahan KPK, RJ Lino Merasa Sangat Senang

KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan RJ Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada Desember 2015 lalu.

Menurut Febrie, penyidik Kejagung masih melakukan pendalaman beberapa dokumen dalam penyidikan kasus Pelindo II.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Periksa RJ Lino Terkait Kasus Korupsi di Pelindo II

"Kalau di Kejagung masih pendalaman beberapa dokumen, jaksa penyidik belum selesai. Nah, itu nanti yang dipastikan masuk ke ekspose lagi," kata Febrie.

Kejagung tengah mendalami perbuatan melawan hukum yang ada dalam kasus Pelindo II.

"Kalau di KPK dalam kualifikasi tipikor, di Kejagung juga kualifikasinya belum tentu juga. Kita lihat kasus yang penyidik tangani apakah alat buktinya cukup untuk membawa RJ Lino ke persidangan kan itu," ujar Febrie.

Terkait apakah kasus Pelindo II sudah ada calon tersangka, Febrie mengatakan hal itu masih dalam penyidikan umum. Kejagung telah mendiskusikan kasus Pelindo II dengan penyidik dan penuntut umum.

Ada beberapa catatan dari hasil ekspose untuk dipastikan kembali apakah perpanjangan kerja sama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) itu dibuat untuk kejahatan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Nah itu sudah berkali-kali didiskusikan dari penyidik dan penuntut umum, ekspose semua ada beberapa catatan untuk memastikan kembali apakah perpanjangan itu memang dibuat untuk kejahatan tipikor untuk menguntungkan dirinya atau orang lain," tutur Febrie.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca-Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.

Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejagung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus ini. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler