Kejaksaan Agung Periksa RJ Lino Terkait Kasus Korupsi di Pelindo II

Selasa, 08 Desember 2020 – 21:10 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Lama tidak terdengar kabarnya, mantan Dirut Pelindo II RJ Lino kembali berurusan dengan penegak hukum.

Kali ini dia diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan di Pelindo II.

BACA JUGA: Endus Aroma Korupsi, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Pelindo II

"Saksi-saksi yang diperiksa hari ini yaitu saudara Ricard Joost Lino, selaku mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Tahun 2009-2015," ujar Kapuspenkum Kejaksan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (8/12).

Pemeriksaan saksi ini bertujuan mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi.

BACA JUGA: Penyidik Kejaksaan Agung Cecar Dua Petinggi JICT soal Dugaan Korupsi di Pelindo II

"Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ucap dia.

RJ Lino saat ini masih menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan crane di Pelindo II.

BACA JUGA: Capai Technology Leadership di Greenport Labuan Bajo, Pelindo III & Himbara Jalin Kerja sama

Kasus yang sudah lima tahun mangkrak tersebut ditangani oleh KPK.

Untuk diketahui, kasus yang tengah diusut Kejaksaan Agung menyangkut perpanjangan kerja sama antara Pelindo II dengan dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Sejauh ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler