jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino merampungkan pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Kepolisi sebagai saksi korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelindo II, Senin (30/11) siang.
Lino mengaku tidak ada yang khusus dalam pemeriksaannya kali ini, termasuk pertanyaan yang diajukan penyidik Badan Reserse. "Saya kira proses biasa, ditanya saya jawab terkait pengadaan dan sebagainya. Jadi tidak ada yang khusus," ujar Lino usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (30/11).
BACA JUGA: Polemik Heli untuk Presiden Jokowi, Komisi I DPR Panggil KSAU dan Dirut PTDI
Terkait proses pengadaan mobile crane, Lino mengklaim sudah sesuai prosedur. Lino mengaku selama ini kooperatif. Ketika penyidik memanggil, ia datang. Ketika penyidik minta data, akan diberikan. "Tidak ada yang kami langgar," tegasnya.
Lebih lanjut Lino mengatakan bahwa pengadaan mobile crane itu merupakan proyek kecil sekali yang nilainya hanya Rp 46 miliar. Dia mengaku, biasanya dalam setahun itu mengerjakan proyek bernilai triliunan. Karenanya, kata dia, tidak perlu koordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam pengadaan mobile crane itu.
BACA JUGA: Hmm...Golkar Ngotot Laporan Sudirman Said Belum Bisa Diproses, Bela Novanto?
"Setahun Rp 5 triliun, Rp 4 triliun saya kerjakan. Ini kerjaannya cuma Rp 46 miliar kok. Itu proyek sangat biasa, tidak perlu kordinasi dengan BUMN," katanya. Menurutnya lagi, proyek itu merupakan kewenangan Pelindo II untuk memutuskan. "Itu tidak ada kaitan dengan BUMN sama sekali," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tjahjo: Saya Terpaksa Pecat Praja dan Mengganti Pejabat IPDN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Freeport, Warga Papua: Bubarkan DPR!
Redaktur : Tim Redaksi