jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung mencecar Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi soal pencairan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2013. Sebab, Erry turut menandatangani pencairan dana bansos.
"Terkait dengan alur pencairan hibah atau bantuan sosial sebesar Rp 100 juta sampai dengan Rp 200 juta yang ditandatangani oleh saksi saat menjabat Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Senin (30/11).
BACA JUGA: Waduh..Bu Risma Dilaporkan ke KPK, Ada Apa ya?
Amir mengatakan, pemeriksaan Erry juga difokuskan pada poses dan mekanisme pengusulan anggaran pendapatan belanja daerah untuk pemanfaatan bagi hibah dan bansos Pemprov Sumut 2012-2013.
"Mengingat kedudukan saksi sebagai salah satu anggota dari tim anggaran pemerintah daerah," paparnya.
BACA JUGA: SIMAK! Ini Lima Pesan JK untuk Anggota Korpri
Erry diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sudah menjerat Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka.
Sebelum diperiksa, Erry enggan menanggapi perihal penetapan Gatot dan Eddy sebagai tersangka. "Masalah yang jadi tersangka kan sudah ada dua, Gatot dan Eddy. Nanti kami jelaskan apa yang mau diperiksa," kata anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem ini, Senin (30/11) pagi sebelum diperiksa. (boy/jpnn)
BACA JUGA: RJ Lino: Itu Proyek Kecil Sekali
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik Heli untuk Presiden Jokowi, Komisi I DPR Panggil KSAU dan Dirut PTDI
Redaktur : Tim Redaksi