jpnn.com, SURABAYA - Pria inisial RK (23) asal Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengajak kekasihnya inisial YNT (30) ke sebuah hotel di kawasan Rungkut, Surabaya.
Si perempuan yang usianya lebih tua dari cowoknya itu mau-mau saja diajak masuk ke kamar hotel.
BACA JUGA: Punya Pacar Bandar Narkoba, Mbak Fefe Hidup Bergelimang Harta, Berujung Lama di Penjara Â
Namun, perempuan asal Surabaya itu tidak mempan dirayu RK yang mengajak melakukan perbuatan terlarang.
RK yang nafsunya sudah di ubun-ubun itu kalap. Dia marah hingga menggigit si kekasihnya. Heboh.
BACA JUGA: Dor! Pria yang Membuat Hati Wanita di Surabaya Resah Itu Ditembak
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Drefani Diah Yunita menjelaskan kronologis peristiwa penganiayaan tersebut.
Dua sejoli itu awalnya saling mengenal melalui media sosial Facebook.
BACA JUGA: 2 Pemuda Ini Kerap Bikin Emak-Emak di Surabaya Resah, Kelakuan Mereka Memang Parah
RK sehari-harinya mencari rezeki di jalanan, sebagai pengamen.
Setelah merasa saling kenal, mereka berpacaran. Namun, belum pernah jumpa darat.
Seiring berjalannya waktu, keduanya merasa sudah cocok, lantas bikin janjian untuk bertemu.
RK dan YNT berkeliling Kota Surabaya pada Minggu (2/1).
“Pelaku dan korban sedang kasmaran dan berjalan-jalan keliling kota,” kata Drefani, Sabtu (8/1), dikutip dari jatim.jpnn.com.
Niat buruk RK muncul. Dia mengajak kekasihnya menuju ke sebuah hotel di kawasan Rungkut sekitar pukul 19.30 WIB.
Di dalam kamar penginapan itu, RK mengajak YNT berbuat begituan. Si perempuan ogah melayani.
“Pelaku itu terpengaruh minuman keras dan mencoba merayu, tetapi ditolak oleh korban. Kemudian, terjadilah penganiayaan,” jelas AKP Drefani Diah Yunita.
RK yang dalam kondisi mabuk memaksa korban untuk berbuat begituan.
“Saat permintaannya ditolak, dia memukul sampai menggigit telinga hingga punggung korban,” ujar Drefani.
Korban yang saat itu dipukuli oleh pelaku akhirnya berhasil menghindar dan kabur menuju kantor polisi untuk melapor.
Polisi gerak cepat, berhasil menyergap pria sontoloyo tersebut.
Saat diperiksa, RK mengakui tidak sadar saat melakukan penganiayaan akibat pengaruh miras jenis arak yang membuat nafsunya memuncak.
RK dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo