jpnn.com, SEMARANG - Seorang perempuan asal Sragen, Jawa Tengah, Fefe alias F (30) harus berurusan dengan Polda Jateng.
Fefe ditangkap Polda Jateng akibat membantu pacarnya, Johan Wahyudi alias JW (43), mengelola uang hasil bisnis narkoba.
BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Kompol Yuni Purwanti Sudah DipecatÂ
Polda Jateng telah menetapkan JW dan Fefe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bisnis narkoba.
"Pelaku (JW) dibantu oleh F yang merupakan pacar dari pelaku. (F) diamankan di Sragen pada 4 November lalu," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi keterangan pers di lobi Mapolda Jateng, Rabu (29/12).
BACA JUGA: 39 Sopir Angkot di Medan Positif Narkoba
JW merupakan terpidana kepemilikan sabu-sabu seberat 1 kilogram.
JW ditangkap BNN pada 2014 lalu dan menjalani masa hukuman 11 tahun penjara di Lapas Kedungpane, Semarang.
BACA JUGA: 2 Anggota Polda Jateng Bripka AA dan AKP K Pakai Narkoba, Apa Hukumannya?
Namun, JW dari balik jeruji besi diduga masih mengendalikan bisnis narkoba.
Irjen Luthfi menjelaskan JW menjalankan penjualan dan peredaran sabu-sabu dari balik jeruji besi Lapas Kedungpane.
"Pelaku mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sejak 2017-2021 di wilayah Jawa Tengah," kata Irjen Luthfi seperti dilansir jateng.jpnn.com.
Saat melakukan pengembangan, polisi menemukan aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai pelaku dan Fefe alias F.
Polisi kemudian menangkap Mbak Fefe dan menyita barang bukti, yakni uang tunai Rp 1 miliar, empat unit mobil, tiga sepeda motor, serta satu unit rumah.
"Totalnya dari semua barang bukti yang kami amankan sebesar Rp 4 miliar," ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian menjelaskan pengungkapan kasus TPPU itu bermula dari ditangkapnya Tommy Winanto (TW).
Tersangka TW kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 18 gram di sebuah hotel, Karanganyar, pada 22 Maret lalu.
Berdasar penyelidikan polisi, TW menjalankan aksinya itu atas suruhan JW yang berada di balik penjara.
"Kemudian kami kembangkan, dan diketahui barang tersebut bersumber dari JW warga binaan Lapas Kedungpane," imbuhnya.
Uang hasil penjualan narkoba ditampung ke rekening bank swasta atas nama DN, istri JW.
DN sudah meninggal dunia pada 2013 lalu.
Namun, JW menggunakan rekening atas nama DN untuk menampung uang hasil penjualan narkoba.
Kemudian, pengembangan kasus yang dilakukan petugas mengarah pada F.
Polisi menduga F berperan menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkoba tersangka JW.
F pun akhirnya dibekuk Polda Jateng.
Sementara itu, JW seharusnya bebas menjalani hukuman atas perkara kepemilikan narkotika pada tahun ini setelah mendapatkan remisi.
Namun, polisi akan menggandeng Kanwil Kemenkumham Jateng untuk menunda pelepasan JW.
"Kami lakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk menunda pelepasan JW," katanya.
Selain itu, polisi juga akan menggandeng salah satu bank swasta untuk membantu pengusutan TPPU yang dilakukan JW.
Para tersangka diancam Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU, serta Pasal 137 Huruf A Subsider Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (mcr5/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy