RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya

Minggu, 28 April 2024 – 10:49 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, AMBON - Penyidik Polres Buru Selatan (Bursel), Polda Maluku, menetapkan RL (19) jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur YAAT (13).

Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar pun menegaskan komitmennya memerangi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.

BACA JUGA: Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali

"Saya sendiri selaku Kapolres tidak akan memberikan ampun atas tindakan tersebut,” kata Agung Gumilar, di Ambon, Sabtu (27/4).

Peristiwa pencabulan anak itu terjadi kepada korban sebanyak dua kali, yakni di dalam kamar mandi salah satu rumah di Pantai Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Bursel dan salah satu kamar di Penginapan 50 Desa Waenono.

BACA JUGA: Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi

Berdasarkan kronologi, pada saat itu korban sedang duduk di teras rumah pada pukul 21.00 WIT. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan mengajaknya ke kamar mandi di pantai tersebut dan lalu melangsungkan aksi bejatnya.

Dia menyebut korban awalnya menolak, tetapi pelaku terus memaksa.

BACA JUGA: Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi

Pada hari bersamaan, pelaku juga membawa korban ke penginapan 50, kemudian mengulangi perbuatan cabulnya.

Dalam kasus itu, penyidik mendapati barang bukti berupa satu lembar jaket abu-abu bercorak putih, satu lembar celana panjang biru, satu lembar kaus lengan pendek warna kuning, kaus dalam warna putih dan satu motor trail hitam merah dengan nomor polisi DE 2874 XX.

Polisi juga mendapatkan alat bukti visum et Repertum nomor: 217 / IKFM / IV / 2024, dengan hasil pemeriksaan korban pada kemaluan dan ditemukan selaput darah tidak utuh dan luka robek dalam dan luar ukuran satu sentimeter x 0,1 sentimeter.

"Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku dan sementara merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya.

Pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

"Ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Kapolres.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler